Home » Archive

Articles Archive for 24 March 2009

Hukum Hakam »

[24 Mar 2009 | No Comment | ]
Hukum Menggugurkan Bayi Karena Cacat

Sekitar bulan Desember 2008, seorang kawan saya yang tinggal di Australia bertanya apa hukumnya menggugurkan kandungan apabila diketahui bahwa bayi yang dilahirkan itu akan cacat seumur hidup. Pada saat itu saya tidak begitu yakin akan jawabannya, jadi saya menyuruhnya untuk mencari di forum tanya jawab Islam yang banyak terdapat di internet seperti syariahonline.com. Memang saya pernah baca kalau kandungan yang diketahui cacat, bisa digugurkan dengan syarat-syarat tertentu. Alhamdulillah saya menemukan artikel di bawah ini: