Umur Aishah r.a. Ketika Menikah
Pada awalnya saya tidak begitu tertarik untuk membahas umur Aisha r.a. ketika menikah dengan Rasulullah s.a.w. Bukan isu yang terlalu penting, karena tidak ada hubungan dengan keimanan kita. Tapi lain ceritanya ketika orang-orang mulai terpengaruh dengan propaganda orientalis dan jebakan-jebakan sejarah yang dimanipulasi pihak Syi’ah. Mereka mengatakan hadis ini bertentangan dengan akal, sehingga mereka mentertawakan dan mengejek Islam.
Sehingga ketika ada seorang kyiai yang menikahi seorang gadis kecil, mereka menuduh kyiai ini seorang pedhopolia. Dari mana contohnya ya kata mereka? Dari mana lagi kalau bukan dari Rasulullah s.a.w. Begitulah kira-kira jalan pikiran mereka, entah itu dinyatakan secara langsung, bisik-bisik sesama kawan yang sepemikiran ataupun hanya terbetik dalam hati saja. Atau ada juga yang beranggapan, bahwa menikahi anak di bawah umur hanya sunah yang dikhususkan kepada Rasulullah s.a.w. saja. Jadi orang lain tidak perlu mengikutinya. Sama juga halnya dengan kasus poligami, itu hanya sunah khusus bagi Rasulullah s.a.w. Jadi orang lain tidak layak mengikutinya, karena level mereka yang sangat jauh di bawah Nabi s.a.w.
Ulama India-Pakistan
Hazrat Allama Mohammad Habibur Rahman Kandhalwi (almarhum) seorang ulama unggul di India-Pakistan telah melakukan penyelidikan mengenai umur Aisha ketika menikahi Rasulullulah s.a.w. . Beliau berpandukan ilmu Rijal (biografi perawi), pernyataan para sahabat r.a., ahli hadis dan tafsir, dan pernyataan mutlak dari Ummul Mu’minin r.a. (Aisha r.a.) sendiri, untuk menentukan umur Aisha r.a. yang sebenarnya ketika menikahi Rasulullah s.a.w. Beliau tidak menyalahkan ‘Bukhari karena kesilapan merekam umur Aisha r.a. Beliau tidak mengatakan bahwa riwayat dari Hisham bin Urwah di dalam ‘Bukhari dan ‘Muslim sebagai hadis Maudhu (hadis yang dibuat-buat) dan juga tidak mengatakan bahwa perawi tersebut adalah pendusta, tetapi berpendapat bahwa Hisham telah melakukan kesilapan di dalam riwayat tersebut dengan menyebut ‘19? menjadi ‘9? secara tidak sengaja. Ini tidak seperti perkataan orang-orang yang tidak suka Islam yang mengatakan Bukhari telah ditipu oleh perawinya. Menurut beliau Imam Bukhari telah berusaha sekuat tenaga untuk menghapuskan pembohongan dengan gigih. Usaha ikhlasnya tidak dapat ditandingi oleh siapapun hingga hari ini. Bagaimanapun Bukhari seorang manusia biasa yang tidak terlepas dari segala kesalahan. Kita tidak bisa menuduh Imam Bukhari seorang kriminal hanya karena kesilapan yang tidak dilakukannya dengan sengaja.
Saya tidak tahu bagaimana tanggapan ulama-ulama hadis Arab terhadap hasil penyelidikan Kandhalwi ini. Sebagai orang awam saya hanya mengikuti perbincangan-perbincangan di mailing list mengenai umur Aisha r.a. ini. Memang kelihatan bahwa para lulusan dari Timur Tengah, mahasiswa-mahasiswa dari Timur Tengah menganggap remeh dan setengah sinis terhadap hasil penyelidikan ulama India ini. Tapi sejauh yang saya ikuti, mereka masih tidak mampu mengeluarkan hujah-hujah balasan untuk meruntuhkan hasil penyelidikan ulama India tersebut. Mungkin level yang berdiskusi itu masih jauh lebih rendah dari ulama India-Pakistan itu. Sebagai orang awam yang bebas dari bias aliran Timur Tengah dan India-Pakistan, setelah membaca tulisan ulama India ini, kelihatan ada benarnya hujah-hujah Allama Kandhalwi tersebut. Hingga nanti ada balasan meyakinkan dari aliran Timur Tengah yang saya temui, saya masih bersama ulama India dalam hal ini.
Sebenarnya tulisan ulama India ini sangat panjang dan lengkap dengan dalil-dalilnya. Saya tidak mampu mengutipnya semua, jadi saya hanya akan menyampaikan sedikit ringkasan dan diagram-diagram untuk memudahkan memahami hujah ulama India ini. Bagi yang mau membaca lebih lanjut, saya sediakan link-link di akhir tulisan ini nantinya. Keputusan terserah di tangan anda. Anda bisa mencari referensi lebih lanjut untuk menolak atau mendukung hasil kajian tersebut.
Pertanyaan-Pertanyaan Yang Muncul
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang muncul dari diskusi yang saya ikuti, dan jawaban yang saya temukan dari link-link tersebut. Silakan dibaca sendiri sumber referensi awal, mana tahu saya tidak tepat dalam meringkas hasil kajian itu.
1. Bagi yang menolak hasil kajian tersebut beralasan bahwa Imam Bukhari tidak mungkin silap dalam menilai perawi-perawinya.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, penulis menyatakan bahwa Abdur Rahman bin al-Mahdi yang merupakan guru Imam Bukhari dan Imam Muslim berkata muhaddisin menilai sanad dengan ketat ketika menilai hadis yang berkenaan halal dan haram dan juga mengenai perintah dan larangan. Selain dari hal-hal tersebut,seperti fazail (keutamaan) sirah, dsb, ulama hadis tidak terlalu ketat dengan pribadi perawi dan mengabaikan kesalahan dan kelemahan mereka. Mungkin karena sebab itulah mengapa ulama hadis tidak merasakan perlu untuk membincangkan dengan teliti segala riwayat yang berkenaan dengan umur sebenarnya dari Saiditana Aishah ketika menikah dengan Rasulullah s.a.w.
2. Apakah riwayat mengenai umur Aishah r.a, bisa dikategorikan dalam sunnah?
Jika sunah didefinisikan sebagai perkataan-perkataan Rasulullah s.a.w yang lebih dikenali sebagai hadist, perbuatan-perbuatan Rasulullah s.a.w sendiri, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang mendapat persetujuan dari beliau, maka riwayat umur Aishah r.a. ketika dia menikah, tidak tergolong ke dalam sunnah Nabi s.a.w. Setelah meneliti bukti-bukti dari kitab-kitab Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Daud, Jami Tarmizi, Sunan Ibnu Majah, Sunan Darimi dan Musnad Humaidi, mereka menemukan bahwa sebagian perawi mengatakan riwayat tersebut sebagai perkataan Aishah r.a., sedangkan sebagian lainnya mengatakan sebagai perkataan Urwah r.a. yang merupakan seorang tabiin yaitu anak Zubair bin Awwam r.a. (seorang sahabat) dan Asma binti Abu Bakar r.a. (kakak Aishah r.a.). Yang pasti, riwayat tersebut bukan perkataan Nabi Muhammad s.a.w sendiri. Peneliti tersebut mengatakan riwayat umur Aishah ini hanyalah riwayat sejarah oleh Urwah yang apabila ada perbedaan pendapat apakah suatu riwayat itu bersambung ataupun terputus, maka para ulama hadis pada umumnya akan mengatakan riwayat itu terputus.
3. Bagaimana dengan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa riwayat umur Aisha r.a. adalah 9 tahun ketika mulai tinggal bersama Rasulullah s.a.w. juga disebutkan oleh Tabari, Bukhari, Muslim atau Abu Dawud?
Yang menjadi masalah adalah tidak satupun dari riwayat-riwayat itu yang bebas dari periwaatan Hisham ibn Urwah, atau dilaporkan oleh orang Iraq. Jadi ketika riwayat mengenai umur Aishah r.a. ini tidak kuat dan bertentangan dengan riwayat-riwayat mengenai Aishah r.a. lainnya, maka tidak ada salahnya menolak riwayat umur Aishah r.a. ini.
4. Sebenarnya ada berapa riwayat mengenai umur Aishah r.a. ini?
Kalau tidak salah ada 6 jalur periwayatan. Jalur periwayat yang paling kuat adalah riwayat-riwayat yang dilaporkan melalui Urwah. Contohnya adalah 4 riwayat yang dapat ditemukan dalam Sahih Bukhari, dua diantaranya diriwayatkan oleh Aishah r.a., satu oleh Abu Hisham dan satu oleh Urwah. Persamaan kesemua riwayat-riwayat itu adalah Urwah. Sedangkan 5 riwayat lainnya memasukkan orang-orang yang dikritik kuat ataupun ringan oleh ulama-ulama dan pengkompilasi kehidupan periwayat-periwayat hadis.
5. Terus apa yang menjadi masalah sebenarnya, kalau riwayat-riwayat yang melalui Urwah dianggap sudah kuat?
Yang menjadi masalah adalah Hisham ibn Urwah (anaknya Urwah) yang meriwayatkan dari bapaknya ada kemungkinan salah menyebut 16 tahun menjadi 6 tahun dan 19 tahun menjadi 9 tahun. Ini ada kaitannya dengan kehidupannya setelah berpindah ke Kufah Iraq setelah hidup 71 tahun di Madinah.
Kalaupun riwayat tersebut tidak melalui Hisham ibn Urwah, maka riwayat-riwayat lainnya melalui rantaian orang-orang Iraq yang meragukan. Kenapa meragukan? Karena riwayat umur Aishah r.a. ini baru muncul setelah kepindahan Hisham ke Iraq. Padahalnya sebelumnya ketika tinggal di Madinah selama 71 tahun, tidak ada satupun riwayat Aishah r.a. yang diriwayatkan oleh orang-orang Madinah, Mekah, Syam atau Mesir.
Ini alasan-alasan ulama India-Pakistan tersebut:
- Bertentangan Dengan Fitrah Manusia
- Bertentangan Dengan Akal Yang Waras
- Tiada Contoh Ditemui Di Negeri Arab Atau Di Negeri-Negeri Panas
- Riwayat Ini Bukan Hadis Rasulullah S.A.W.
- Hanya Perawi Iraq Yang Menukilkan Riwayat Ini
- Aishah R.A Masih Ingat Dengan Jelas Peristiwa Hijrah Abu Bakar R.A. ke Habshah
- Aishah R.A. Mengelap Luka Dan Hingus Usamah Bin Zaid R.A. Yang Dikatakan Sebaya Dengannya
- Ummul Mu’minin R.A. Turut Serta Di Dalam Peperangan Badar
- Aishah R.A. Menyertai Perang Uhud Sedangkan Kanak-Kanak Lelaki Berumur Empat Belas Tahun Tidak Dibenarkan Menyertai Perang
- Aishah R.A. Lebih Muda 10 Tahun Dari Kakaknya Asma, Dan Semasa Peristiwa Hijrah Asma R.A. Berumur 27 Atau 28 Tahun
- Ahli Sejarah At-Tabari Mengatakan Aishah R.A. Lahir Di Zaman Jahilliyah (Sebelum Kerasulan)
- Aishah R.A. Adalah Antara Orang-Orang Yang Terawal Memeluk Islam
- Abu Bakar R.A. Merencanakan Mennikahkan Aishah R.A. Sebelum Berhijrah Ke Habshah
- Aishah R.A. Disebut Sebagai ‘Gadis’ Dan Bukan ‘Kanak-Kanak’ Pada Waktu Direncanakan Untuk Bernikah Dengan Rasulullah
- Rasullulah Tidak Tinggal Bersama Aishah R.A. Kerana Masalah Mendapatkan Mahar, Bukan Kerana Umur Aishah Yang Terlalu Muda
- Hadis Yang Mensyaratkan Mendapat Persetujuan Seorang Gadis Sebelum Dikahwinkan Memerlukan Gadis Tersebut Telah Cukup Umur
- Kebolehan Luarbiasa Aishah R.A Mengingati Syair Yang Biasa Di Sebut Di Zaman Jahiliyah Membuktikan Beliau R.A. Lahir Di Zaman Jahiliyah
- Kemahiran Dalam Sastera, Ilmu Salasilah Dan Sejarah Sebelum Islam
- Keinginan Mendapatkan Anak Dan Naluri Keibuan Tidak Mungkin Timbul Dari Kanak-Kanak Bawah Umur
- Aishah R.A. Sebagai Ibu Angkat Kepada Bashar R.A. Yang Berumur Tujuh Tahun Selepas Perang Uhud
- Wujudkah Perkahwinan Gadis Bawah Umur Di Tanah Arab Dan Dalam Masyarakat Bertamadun?
Ini jawaban yang saya dapatkan dari diskusi mengenai umur Aishah r.a.
- Hadis umur Aishah itu riwayat al-Bukhari dan lainnya adalah sahih dari segi kajian hadis.
- Sedangkan mereka yg mendhaifkan hadis ini bersumberkan riwayat-riwayat sirah yg tidak pasti sahih (ini diakui oleh penulis-penulis kitab sirah sendiri).
- Bahkan sebenarnya jika diteliti hadis ini ada juga diriwayatkan dari jalan selain jalan Hisyam, yaitu terdapat 9 jalan yg berbeda yang sahih dan tidak melalui Hisyam.
- Dan sekiranya hadis umur Aishah dalam Sahih Bukhari itu tidak sahih, maka sudah PASTI akan ada imam-imam huffaz hadis salaf sezaman al-Bukhari atau lebih awal dari al-Bukhari akan membantah dan meng-koreksi al-Bukhari, akan tetapi tiada satupun imam hadis salaf yg membantah dan ini merupakan tacit approval yg menunjukkan imam-imam hadis salaf bersetuju dgn al-Bukhari, bahkan hadis umur Aishah ini juga ada dalam Sahih Muslim (tetapi bukan dari jalan Hisyam).
- Pihak Multaqa Ahli Hadis (www.ahlalhdeeth.com) telah pun menjawab hal ini dan menerbitkan sebuah buku yg diberi gratis dalam bahasa inggeris (jawaban kepada mereka yang mendhaifkan hadis ini).
Hmmm…saya harus baca buku dari Multaqa Ahli Hadis ini untuk mengetahui tanggapan mereka.
Sumber referensi:
http://www.darulkautsar.com/article.php?ArticleID=562
http://www.understanding-islam.com/ri/mi-004.htm
Popularity: 11% [?]










http://aulia87.wordpress.com/2007/11/28/was-ayesha-a-six-year-old-bride-part-iii/
postingan sebelumnya dari saya sendiri
Walaupun misalnya riwayat di dalam hadist-hadist mengenai usia Aisyah RA sewaktu dinikahi Nabi Muhammad SAW itu benar … maka pernikahan itu sendiri sebenarnya tidak perlu dipermasahkan karena memang wajar menurut konteks waktu dan zamannya … Dan yang lebih penting lagi … pernikahan tersebut tidak melanggar larangan dalam ajaran agama … termasuk jika yang menjadi tolok ukurnya adalah norma-norma dalam agama samawi lainnya … yaitu Yahudi dan Nasrani … Saya membahasnya di : http://ganryukg.wordpress.com/2009/09/10/mengenai-pernikahan-nabi-muhammad-saw-dengan-aisyah-ra/
Iya betul GanryuKG. Hadist itu memang shahih. Tapi matannya yang agak dipermasalahkan.
betul … karena itu saya rasa tidak perlu memperdebatkan berapa usia Aisyah RA ketika dinikahi Nabi Muhammad SAW … karena yang terpenting adalah pernikahan tersebut tidak menyalahi aturan agama (bukan hanya menurut ajaran agama Islam … tapi juga Yahudi dan Nasrani) … Itu aja yang penting sih …
Assalamualaikum,
Rasa-rasanya, kita bukanlah hendak sangat memperdebatkan sama ada pernikahan tersebut menyalahi aturan agama atau tidak, kita cuma tidak mahu oreintalis Barat mengutuk dan menghina Nabi kerana menikahi kanak-kanak (baca: bawah umur). Akibat hadis ini juga, ramai (bukan sedikit) yang berlumba-lumba kononnya mahu mengikut sunnah Nabi yang menikahi kanak-kanak bawah umur. Kanak-kanak bawah umur (mumaiyiz..?), mereka masih tidak mampu menguruskan diri dengan SEMPURNA, bagaimana mahu mengurskan suami dan anak pula? Sedangkan, persediaan menjadi seorang isteri yang solehah dan ibu yang sempurna untuk anak-anak memerlukan kematangan fikiran dan pengalaman yang luas. Betul tak pak Ardi?
NB: saya sudah tukar url blogspot ke http://laman-seri.blogspot.com. nanti pak Ardi kemas-kinikan blog list ya! Terima kasih.
wa’alaikumsalam – Terima kasih atas komentarnya. Insya Allah, nanti saya kemas kini blog list saya punya.
@Bawang Goreng
Saya juga mengerti bahwa ini bukanlah masalah memperdebatkan berapa umur Aisyah RA ketika dinikahi Nabi Muhammad SAW … Saya hanya ingin menunjukkan bahwa kalaupun hadist-hadist yang bersangkutan itu benar … hal itu juga tidak menyalahi aturan agama … Jadi jika ada orientalis Barat yang ingin menghina Nabi Muhammad SAW hanya karena isu umur Aisyah … maka sebenarnya mereka bukan hanya menghina Nabi Muhammad saja … tapi juga menghina orang-orang yang menduduki tempat terhormat di dalam agama mereka sendiri … Seperti yang telah saya tulis di blog saya … menurut ensiklopedia Katolik … pernikahan seperti itu juga dilakukan oleh St. Joseph (yang ketika itu berusia 90 tahun) menjadi suami dari Maria ibunda Yesus yang ketika itu baru berusia 12-14 tahun … Bahkan dalam kepercayaan agama Yahudi … Ribka yang baru berusia 3 tahun telah menjadi istri dari Isaac putra Abraham yang ketika itu diperkirakan berusia 40 tahun …
Masalahnya adalah … seringkali para penghina Nabi Muhammad SAW itu sendiri tidak mengetahui hal-hal seperti ini … Jika mereka mengetahuinya … mungkin mereka akan lebih berhati-hati dalam menghina Rasulullah … Saya pernah kok menunjukkan hal ini pada orang dari agama lain yang mempertanyakan masalah ini … dan begitu saya tunjukkan bahwa orang yang dihormati di dalam ajaran agamanya juga melakukan hal yang sama … dia tidak percaya meskipun telah saya menunjukkan bahwa sumbernya bukanlah dari sumber-sumber Islam … tapi dari ajaran agamanya sendiri … Hal yang sama juga terjadi pada isu-isu yang lain seperti pada isu-isu poligami dan perang misalnya …
Namun saya sepakat bahwa seorang muslim yang berpoligami dengan alasan mengikuti sunnah Nabi adalah sangat berklebihan dan mungkin telah melakukan perbuatan yang tidak jujur … Jika mengacu pada QS 4:3 dan QS 4:129 … poligami memang tidak dilarang … tapi saya rasa syaratnya sangat berat … Beratnya syarat poligami itu juga dapat dilihat dari hadist yang menunjukkan bahwa orang sekaliber Ali bin Abu Thalib saja tidak diizinkan oleh Rasulullah untuk menikah lagi kecuali setelah menceraikan putrinya … Jadi buat yang menganggap bahwa berpoligami adalah sunah Nabi … sebaiknya dipertimbangkan juga hadist berikut … :
HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Miswar bin Makhramah r.a, berkata:
Ia mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika berada di atas mimbar:
Sesungguhnya bani Hisyam bin Al-Mughirah meminta kebenaran dariku untuk mengawinkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abu Thalib.
Aku tidak membenarkannya dengan mengulanginya tiga kali kecuali sekiranya Ali bin Abu Thalib menceraikan puteriku.
Ketika itu ia bisa mengawini anak perempuan mereka.
Anak perempuanku adalah sebagian dari diriku.
Aku merasa gembira sekiranya ia gembira dan aku merasa susah sekiranya ia menderita.
Dan ini saya bahas juga di blog saya … :
http://ganryukg.wordpress.com/2010/01/18/kriminalisasi-poligami-dan-pemakluman-zina/
GanryuKG, boleh ya saya berbeda pendapat dengan anda.
1) Bagaimana anda bisa menilai orang yang berpoligami melakukan perbuatan yang tidak jujur. Bahkan kalau dia berpoligami untuk melepaskan nafsunya saja pun, itu lebih baik daripada berzina. Malah mendapat pahala lagi.
2) Penerangan hadits yang anda cuplikkan itu tidak lengkap. Itu adalah hujah yang sering digunakan oleh orang Islam liberal dan mereka-mereka yang tidak setuju dengan poligami. Isi hadits itu sendiri sering dikutip tidak lengkap oleh mereka. Lebih parah lagi mereka menafsirkan isi hadis itu sesuka hati sendiri. Menurut para ulama yang mensyarahkan (menafsirkan) hadist tersebut, alasan Nabi Saw melarang Ali ra menikah dengan orang lain ketika sedang Fatimah masih hidup adalah karena, perempuan yang hendak dinikahi itu adalah anakknya musuh bebuyutan Nabi saw. Adapun setelah Fatimah meninggal, Ali ra pun berpoligami. Adakah ini dianggap Ali mengingkari perintah Nabi Saw.
3) Syarat poligami hanya adil. Itu saja. Yaitu adil dibidang materi dan seks. Adil itu bukan berarti sama rata, tapi dilihat kepada kebutuhan masing-masing istri. Sedangkan adil dalam cinta bukanlah syarat dalam berpoligami. Itu hanyalah syarat yang dibuat oleh orang-orang yang membenci poligami. Menikah dengan janda, atau muallaf, dsb, bukanlah syarat untuk berpoligami.
Itu semua sudah dibahas oleh para ulama setelah meneliti semua hadits, kemunian menggunakan ushul fiqh dan fiqh untuk mengeluarkan sebuah hukum. Jadi mengeluarkan sebuah hukum agama tidak semudah dibayangkan orang. Karena kalau mengeluarkan hukum agama dalam keadaan jahil ilmu pengetahun, maka yang didapat adalah dosa saja kalau ternyata hukum itu salah. Sedangkan para ulama yang mengeluarkan hukum dengan menggunakan metode dan alat tertentu yang sudah diakui dalam Islam, maka apbila hukum itu benar, mereka menpdat dua pahala. Kalau salah sekalipun mereka mendapat satu pahala. Itu karena para ulama itu mengeluarkan hukum bukan hanya karena nafsu saja.
Boleh dong … berbeda pendapat itu kan hal yang wajar …
Saya sudah memberi tanggapan di blog saya di mana bapak juga sudah mengulas hal yang sama (saya baru tahu kalo ini juga ditulis di blog bapak) … Yang ingin saya tambahkan adalah bahwa yang saya katakan adalah … “Namun saya sepakat bahwa seorang muslim yang berpoligami dengan alasan mengikuti sunnah Nabi adalah sangat berlebihan dan MUNGKIN telah melakukan perbuatan yang tidak jujur” … Jadi saya tidak memukul rata bahwa semua orang yang berpoligami itu telah melakukan perbuatan tidak jujur … Namun kita juga tidak dapat menutup mata terhadap adanya fakta bahwa ada orang yang berpoligami lebih karena untuk memenuhi kebutuhannya dibanding beribadah … tapi menggunakan alasan mengikuti sunnah Nabi sebagai tameng pembenaran … Nah … itu yang menurut saya berlebihan jika dianggap mengikuti sunnah Nabi …
Untuk tanggapan selebihnya … dapat diihat di blog saya pak …
Leave your response!
Artikel Terbaru
Komentar Terbaru
Calender
Categories
Berita
Blog Kawan Kita
Blog Menarik
Forum
Link Dakwah
Link Menarik
Meta
Waktu Sholat
Bendera Pengunjung
Negara Pengunjung
Lokasi Pengunjung
Artikel Populer
Most Commented
Tags