Aqidah

Membahas aqidah yang sahih menurut sunnah.

Bulan Islam

Pahami bagaimana bulan-bulan Islam itu ditentukan.

Ekonomi Islam

Belajar seluk-beluk perbankan Islam.

Politik

Politik dari sudut pandang Islam.

Fiqh

Berbagai macam jawaban fiqh.

Home » Fiqh

Bupati Melarang Janggut

Submitted by on August 11, 2012 – 10:29 amNo Comment

Sekarang ini makin banyak saja yang salah paham dengan ajaran Islam. Penyebabnya apalagi propaganda media massa yang selalu menyudutkan Islam. Mereka selalu memberitakan kelakuan segelintir umat Islam yang tidak baik, dengan harapan agar orang lain menilainya sebagai kelakuan orang Islam pada umumnya. Bahkan lebih parah lagi mereka menginginkan hal-hal negatif tersebut diasosiakan dengan ajaran Islam.

Salah satu contoh adalah masalah janggut. Karena janggut sering digunakan oleh orang-orang mengaku Islam yang berbuat kekerasan, akhirnya terbentuk opini bahwa siapa saja orang Islam yang memiliki janggut makan akan dicap teroris. Bisa dimengerti kalau kesalahpahaman ini terjadi pada non-Muslim, tapi tidak bisa diterima kalau orang Islam pun masih ada yang tidak mengerti masalah janggut. Kasus di bawah ini menunjukkan betapa jahilnya orang Islam ini dalam urusan agama. Harusnya seorang pemimpin itu bertanya kepada ulama kalau ada urusan agama yang tidak diketahuinya. Ini tidak langsung buat fatwa sendiri.

Kisah nyata ini terjadi di Aceh Selatan dan ini cuplikan berita dari sebuah media massa Aceh.

http://www.serambinews.com/news/view/30522/bupati-aceh-selatan-larang-pns-piara-jenggot

Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf melarang pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya memelihara jenggot. “PNS yang berjenggot tidak diperbolehkan masuk kantor. Ini bukan negara Iran, tapi Indonesia. Siapa yang tidak mengindahkan aturan ini akan saya tindak,” kata Bupati yang terpilih dari jalur independen itu.

Sebenarnya banyak orang Islam yang tidak mengerti masalah janggut ini. al-Qardhawi dalam Fiqh Thaharah meringkaskan pendapat 4 mazhab mengenai janggut.

  • Hanafi: sebagian mengatakan sunnah, sebagian lagi menganggap wajib memelihara janggut.
  • Maliki: ada yang berpendapat makruh mencukurnya, malah ada yang menganggap haram mencukur junggut.
  • Syafi’iy: Makruh mencukurnya menurut Imam Rafi’iy dan Imam Nawawi.
  • Hambali: wajib memelihara janggut, tetapi ada juga yang hanya mengatakan sunnah.

Sedangkan Dr al-Qardhawi sendiri berpendapat sunnat mu’akkad (diberatkan) untuk memeliharanya.

Mencukur janggut karena tidak suka kepada sunnah adalah haram. Jadi kesimpulannya apa yang disuruh oleh Bupati Aceh Selatan itu adalah sesuatu yang haram, karena beliau berpendapat memilihara janggut bukan sunnah, tapi lebih mengikuti kepada budaya Iran. Betapa jahilnya bupati tersebut. Mudah-mudahan ada ulama yang mengingatkan beliau akan kesalahannya.

Tags:

Leave a comment!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also Comments Feed via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.