Articles in the Hukum Hakam Category
Hukum Hakam »
Syariah mewajibkan niat dalam setiap ibadah termasuk puasa. Tidak sah puasa apabila tidak berniat. Menurut jumhur ulama, diwajibkan berniat pada waktu malam (sebelum fajar). Kewajiban ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud (No. 2456), Tirmizi (No. 730) dan Nasai (No. 2332) yang berbunyi: “Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tiada puasa baginya“. Sudah menjadi kelaziman untuk mengucapkan niat berpuasa (nawaitu shoimaghadin … ), entah itu dilakukan sendiri atau dilakukan beramai-ramai setelah shalat tarawih.
Hukum Hakam »
“Bang, aku baru saja nelpon temanku di Jakarta,” istriku berkata.
“Hmm, apa ada yang spesial tentang temanmu itu?” tanyaku lagi. Aku menduga pasti ada sesuatu yang istriku ingin tanyakan padaku.
“Temanku itu baru menulis surat wasiat yang berbunyi kalau dia meninggal, maka segala hartanya akan jatuh ke tangan anak-anaknya. Suaminya tidak akan mendapatkan sepeserpun,” terang istriku panjang lebar.
“Wah, mana bisa seperti itu?” aku terkejut dengan penjelasannya.
“Temanmu itu sudah berbuat dosa kalau dia melaksanakan surat wasiatnya,” tambahku.
Hukum Hakam »
Dalam sebuah milis berbahasa Indonesia, saya sudah sering kali berdebat masalah warisan dengan anggota-anggota yang lain. Masalahnya mereka sudah terpengaruh dengan propaganda barat, sehingga menganggap cara membagi harta itu tidak adil karena hanya menguntungkan pihak laki-laki. Bahkan ada salah seorang anggota milis tersebut yang bertindak lebih jauh lagi dengan langsung membagi harta sama rata antara anak laki-laki dan perempuan, ketika orang tuanya meninggal.
Hukum Hakam »
Pernyataan bahwa kalau mau jilbab harus bagus dulu agamanya lahir batin adalah pernyataan yang sesat dan keliru. Sebab kewajiban berjilbab itu otomatis sudah berjalan pada saat seorang wanita mendapat haidh pertamanya, yaitu sejak masuk kondisi akil baligh. Bila harus membaguskan dulu agamanya lahir dan batin, sampai kapankah batasannya?
Hukum Hakam »
Sekitar bulan Desember 2008, seorang kawan saya yang tinggal di Australia bertanya apa hukumnya menggugurkan kandungan apabila diketahui bahwa bayi yang dilahirkan itu akan cacat seumur hidup. Pada saat itu saya tidak begitu yakin akan jawabannya, jadi saya menyuruhnya untuk mencari di forum tanya jawab Islam yang banyak terdapat di internet seperti syariahonline.com. Memang saya pernah baca kalau kandungan yang diketahui cacat, bisa digugurkan dengan syarat-syarat tertentu. Alhamdulillah saya menemukan artikel di bawah ini:
Hukum Hakam »
Pernah suatu ketika dulu diundang ke sebuah SMEA untuk mencicipi masakan yang dibuat oleh siswa-siswa jurusan masaka di situ. Sebelum makan, kamipun bertanya apa resep untuk membuat kueh-kueh yang ada didepan kami. Mereka menjelaskan secara ringkas apa resepnya. Salah satunya dengan menggunakan “rum”.
Hukum Hakam »
Sudah menjadi kebiasaan di dalam rumah seorang Muslim untuk menggantung kaligrafi Allah dan Muhammad. Alasannya adalah kaligrafi itu sebagai seni. Namun bagaimakah pandangan ulama-ulama mengenai hal tersebut? Sebagian ulama sangat mencela mereka yang menggantung kaligrafi Muhammad disebelah kaligrafi Allah. Ini seolah-olah menyamakan taraf Muhammad dan Allah adalah sama.
Hukum Hakam »
Kalau disuruh minum kencing lembu mau tidak? Sudah jelas jawabannya tidak mau. Bagaimana kalau kencing lembu diproses untuk dijadikan minuman ringan (softdrink) seperti yang dibuat di India? Apa anda akan berubah pikiran? Jawabannya sekali lagi tetap tidak mau. Siapa yang mau minum kencing lembu yang najis itu, kan haram tuh? Betul! Jawaban anda betul kalau memakai pendapat dari mazhab Syafi’i. Bagaimana dengan mazhab-mazhab lain? Apakah mereka juga sepakat kalau kencing dan tahi sapi itu najis?
Hukum Hakam »
“Saya tidak terima kalau dibilang memakan uang yayasan. Itu semua fitnah,” bantah seorang pengurus yayasan dengan sengit.
“Mana mungkin saya memperkosa seorang anak gadis. Itu fitnah untuk menjatuhkan karir politik saya,” kata seorang da’i.
“Saya difitnah sama majikan saya. Saya dituduh mencuri soto ayam dari lemari es,” kata seorang pembantu dengan terisak-isak.
Hukum Hakam »
Kasus pemergokan seorang anggota DPR melihat video porno ketika sidang membuat huru-hara dunia perpolitikan di Indonesia. Apalagi anggota DPR ini merupakan anggota senior dari sebuah partai Islam yang bermotto bebas dari korupsi, sehingga sering dibenci oleh partai-partai lain karena sering menolak angpau politik. Tidak heran setiap gerik-gerik anggota partai ini akan disorot dengan sangat teliti hingga sampai sekecil-kecilnya. Kalau sebuah kesalahan yang sama dibuat dari anggota partai non-Islam, maka bakalan dianggap biasa saja.
Hukum Hakam »
Apabila kita membuka kitab Fatawa contohnya “Fatwa al-Qardhawi”, maka sebenarnya kita dilatih oleh al-Qardhawi membuat fiqh muqarah (fiqih perbandingan). Hal ini disebabkan sebelum memutuskan suatu hukum, Dr. al-Qhardawi akan mengumpulkan semua pendapat didalam sebuah judul. Kemudian dia akan menguraikan berbagai nas al-Qur’an dan as-Sunnah, serta mensyarah setiap hujah Imam dan madzhab-madzhab satu-persatu. Setelah itu baru beliau menyimpulkan pendapat pilihannya.
Hukum Hakam »
eramuslim – Ustadz Setiawan Budi Utomo yang diberkati Allah SWT. Saya perlu menanyakan tentang masalah yang saya alami berkaitan fikih kontemporer, yaitu ketika ayah saya sakit kemudian beliau mengalami penurunan kondisi panca indra sehingga untuk melakukan kewajiban (misalnya sholat fardhu) sangat susah, bahkan untuk mengingat waktu sholat, atau mendengar adzan. Nah bagaimanakah hukumnya untuk ayah saya yang sakit tersebut? Saya atau penjaga yang lain hanya membisikan ke telinga ayah untuk melaksanakan sholat, itu saja yang saya bisa. Kemudian ketika dokter memutuskan bahwa ayah saya tidak tertolong lagi, ia menyarankan untuk …
Featured, Hukum Hakam »
Pada bulan lalu tidak kurang 700 ulama negeri ini yang tergabung didalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah berkumpul di Sumatera Barat dan diantara keputusannya adalah terkait dengan masalah golput didalam Pemilu.
Fatwa atau ifta’ adalah penjelasan tentang hukum syar’i dari suatu permasalahan umat yang merupakan suatu jawaban dari pertanyaan yang diajukan. Sedangkan orang yang melakukan tugas ini disebut dengan mufti. Ia adalah seorang yang mengetahui tentang hukum-hukum syari’ah, berbagai persoalan, kejadian dan telah dianugerahi dengan ilmu serta memiliki kemampuan untuk mengambil dari dalil-dalil hukum syar’i.
Hukum Hakam »
Doa ini adalah doa dari sunnah Nabi s.a.w. (sifat sholat Nabi) yang semakin dilupakan. Bacalah doa tersebut setelah membaca tasyahud akhir dan sebelum salam.
“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari azab neraka, aku berlindung kepadaMu dari azab neraka jahannam, aku berlindung kepadaMu dari fitnah kehidupan dunia dan kematian dan berlindung kepadaMu dari Al-Masih Dajjal”
Hukum Hakam »
Khilaf dibagi kepada dua, yaitu khilaf muktabar dan khilaf yang tidak muktabar. Khilaf muktabar adalah perbedaan pendapat di kalangan para ulama, di mana masing-masing mempunyai dalil yang diterima di sisi metoda penghujahan (memberikan alasan-alasan) syarak. Khilaf ini berlaku dikarenakan dalil yang ada tidak jelas. Jadi para ulama berijtihad dalam menentukan hukum sebenarnya.

