Hukum Menggugurkan Bayi Karena Cacat

Sekitar bulan Desember 2008, seorang kawan saya yang tinggal di Australia bertanya apa hukumnya menggugurkan kandungan apabila diketahui bahwa bayi yang dilahirkan itu akan cacat seumur hidup. Pada saat itu saya tidak begitu yakin akan jawabannya, jadi saya menyuruhnya untuk mencari di forum tanya jawab Islam yang banyak terdapat di internet seperti syariahonline.com. Memang saya pernah baca kalau kandungan yang diketahui cacat, bisa digugurkan dengan syarat-syarat tertentu. Alhamdulillah saya menemukan artikel di bawah ini:
Sheikh `Abd al-Rahmân al-Jar`î, Professor di King Khâlid University, Abhâ pernah ditanya apakah dibenarkan untuk menggugurkan bayi karena diperkirakan bayi tersebut mengalami penyakit genetik atau cacat yang tidak bisa dperbaiki ketika lahir nantinya. Jawaban beliau adalah:
Jika hal tersebut sudah dipastikan oleh satu team doktor ahli, yang bersandarkan hasil ujian laboratorium dan klinikal, bahwa janin (fetus) itu tidak normal, rusak parah, tidak dapat dirawat, dan seandainya dia lahir, diyakini dia akan menderita sepanjang hidup dan juga menyebabkan kesulitan kepada keluarganya, maka bayi itu bisa digugurkan sebelum berumur empat bulan (120 hari). Hanya dokter dan orangtuanya yang memiliki hak untuk memutuskan hal tersebut.
Ini adalah kesimpulan fatwa yang dikeluarkan oleh Komite Hukum Islam, Liga Muslim Sedunia dalam pertemuan ke-12, 15 Rejab 1410 H, oleh pandangan pendapat mayoritas (arsip fatwa http://islamtoday.com).
Dua bulan kemudian saya mendapat telepon dari kawan saya tersebut. Dia mengatakan bahwa dia memutuskan untuk menggugurkan calon bayi tersebut setelah disarankan oleh team dokter di rumah sakit tersebut. Saya tanya dimana tahu hukumnya? Kawan saya menjawab dia telah mencari info di beberapa web Islam dan menemukan beberapa pendapat. Tapi dia memilih pendapat yang kebetulan sesuai dengan fatwa di atas. Jadi itulah kehebatan internet, anda tinggal “search” saja untuk mencari jawaban-jawaban atas pertanyaan anda.
Kredit untuk Abulharith di Gugurkan Bayi Kerana Sakit & Cacat
Popularity: 10% [?]









Leave your response!