Siapa Kalah Main Bola Harus Bayar, Judikah?

Jadi teringat masa-masa SMA dulu, dimana kami sering menantang kelas lain bermain bola. Siapa yang kalah dia harus membayar. Masih terbayang muka sedih kawan-kawan dari kelas-kelas lain yang sering kami kalahkan. Bagaimana tidak sedih, karena sudah kehilangan uang, sedangkan pada saat yang sama kami melompat-lompat gembira karena bisa pesta mieso.
Pada saat itu kami menganggap, taruhan seperti itu bukan judi karena tidak melibatkan nasib. Main bola lebih melibatkan kepada ketrampilan dan kekuatan stamina para pemainnya. Biasanya tim yang lebih berpengalaman sering menang. Walaupun faktor nasib ada, tapi sangat sedikit. Jadi uang hadiah yang kami terima itu sebagai imbalan karena keahlian kami bermain sepak bola.
Berlainan dengan permainan-permainan judi di kasino seperti rolet, poker, atau mesin judi. Kebanyakan memang bergantung kepada nasib saja. Tambahan lagi orang-orang yang ketagihan sama judi, biasanya akan hancur hidupnya. Mana ada orang hancur hidupnya karena kalah main bola?
Ternyata dikemudian hari aku baru tahu bahwa, hadiah uang dalam permainan sepak bola seperti yang kami lakukan dulunya, dianggap judi bukan karena faktor nasib saja. Tapi unsur judinya datang dari pengumpulan uang hadiah dari para peserta. Ini mengakibatkan semua kelompok berkemungkinan untuk untung atau rugi. Keadaan seperti ini yang oleh Majlis Fiqh Dunia dianggap sebagai judi. Begitu juga kalau ditinjau dari perspektif empat mazahab.
Jadi bagaimana caranya supaya tidak menjadi judi?
Supaya tidak manjadi judi, uang hadiah jangan dikumpul dari para peserta lomba, tapi berasal dari pihak ketiga seperti pihak sponsor.
Kalau tidak ada sponsor, uang hadiah bisa berasal dari satu peserta saja. Untuk kasus seperti ini ada ulama-ulama yang membolehkan, ada juga yang mengharamkannya. Akan tetapi pendapat yang lebih kuat cenderung untuk membolehkannya, karena keduabelah pihak tidak ada resiko untung rugi. Pihak pertama yang menjanjikan hadiahpun ikhlas mengeluarkan hadiah uang tersebut. He…he…he adakah pihak peserta yang rela menyumbangkan uang hadian?
Silakan kunjungi link ini untuk informasi yang lebih mendalam.
http://www.zaharuddin.net/content/view/688/98/
Popularity: 2% [?]










Leave your response!