Home » Hukum Hakam

Makanan Halal dan Haram

15 August 2011 2 Comments
Halal atau Haram kah Makanan Kita?

Bagi kita yang sudah terbiasa dengan madzhab Syafi’iy, maka biasanya kita agak sedikit kerepotan dalam masalah makanan kalau kita tinggal di luar negeri terutama di negara non muslim. Memang mazdhab Syafi’iy terkenal ketat dalam masalah ini. Salah satu contohnya adalah penggunaan gelatin dalam makanan dan obat-obatan. Ada satu kaedah fiqih yang terkenal dari madzhab Hanafi dan Maliki yang disebut dengan kaedah ‘istihalah’ atau perubahan dzat dari bahan dasar gelatin kepada suatu bentuk produk yang baru.

Dengan memakai kaedah fiqih ini, kita dibolehkan untuk mengkonsumsi makanan dan obat-obatan yang mengandung gelatin. Ramai ahli tahqiq yang memilih pendapat ini, diantaranya adalah Syaikhul Islam Ibn Taymiyah dan Prof Dr Yusof alQardhawi. Jika anda keberatan dengan kaedah ini, paling tidak anda sudah memiliki pengetahuan mengenai hal ini, sehingga tidak menyalahkan orang lain yang mengambil pendapat di atas.

Contoh yang lain. Di UK, muslim yang berasal dari Sudan biasa membeli ayam/daging dari supermaket-supermaket biasa. Saya juga ingat ada salah seorang Imam mesjid di Adelaide yang biasa membeli daging ayam dari Coles atau BiLo. Saya menjadi heran, ini orang telah menjadi imam tapi kenapa tidak peduli dengan masalah halal tidaknya ayam dari supermarket tersebut? Apakah orang Sudan dan pak Imam itu salah?

Jangan buru-buru bro. Jumhur ulama terutama dari madzhab Syafi’iy yang sangat ketat mensyaratkan pendetailan mengenai sembelihan ahli kitab. Madzhab yang paling ringan adalah madzhab Maliki. Di dalam buku “Halal dan Haram”, al-Qardhawi memilih pendapat Malikiah. Di mana beliau menyatakan selama ayam atau daging itu disembelih di negara yang mayoritas Kristen seperti Australia, Inggris, Amerika, dsb, dibolehkan memakan sembelihan mereka. Tidak perlu memeriksa secara detail apakah yang memotongnya Kristian beneran, atau Kristian yang cuma merayakan Christmas setahun sekali saja. Lain halnya kalau berada di negara yang mayoritas penganut Hindu atau Budha seperti India dan Thailand, maka diharamkan memakan sembelihan mereka. So, kalau ada kawan-kawan yang membeli daging ayam dari Coles, jangan salahkan mereka. Apa yang mereka lakukan itu tidak salah, walaupun mereka itu tidak pernah baca pendapat dari madzhab Maliki dan al-Qaradawi. Tapi jangan salah paham, ini hanya berlaku bisa kita beli ayam dari Coles dan kita masak sendiri. Kalau beli ayam goreng di restoran barat atau cina, itu sih lain ceritanya. Biasanya mereka sudah mencampur dengan bahan-bahan babi, minyak babi lah, lemak babi lah dsb.

Kenapa madzhab Syafi’iy sangat ketat dalam masalah sembelihan ahli kitab? Ini karena menurut madzhab Syafi’iy, seseorang itu layak disebut ahli kitab apabila orang itu memiliki keturunan langsung dari ahli kitab dulunya. Kalau mengambil madzhab Syafi’iy memang sangat sedikit ahli kitab yang tertinggal sekarang ini, kalau bisa dibilang tidak ada. Sebaliknya jumhur ulama hanya mensyaratkan agama bukan nasab (keturunan) untuk menilai seseorang itu ahli kitab atau tidak.

Sekedar info, menyebut nama Allah ketika menyembelih itu sunat bukan wajib menurut Syafi’iyah dan Hanabilah (alMughni 8/565). Majma’Fiqh Sedunia yg bersidang di Jeddah (KSA) kali ke 10, menyebut bismillah sekali untuk satu sembelihan berantai sudah cukup. (Qarar proseeding ke 10, ms 224).

Contoh lain adalah Gliserin. Gliserin adalah bahan ramuan penting dalam industri makanan. Dia dihasilkan dari lemak hewan, sayuran dan juga industri petro-kimia. Kalau menurut Fiqh Syafi’iy, gliserin yang tidak diketahui sumbernya, maka termasuk syubhah. Jalan penyelesaiannya adalah dengan memeriksa apakah ada lebel halal di produk tersebut, untuk memastikan gliserin yang digunakan berasal dari sumber yang halal. Adapun menurut Fiqh Hanafi (Ibn Abidin, Radd al-Mukhtar 1/217), jika bahan-bahan tersebut sudah melalui proses al-istihalah (perubahan zat) yang menjadi suatu produk yang baru, maka produk tersebut adalah suci dan halal, karena sifat najis bahan asal sudah hilang. Pendapat ini didukung oleh Syaikhul Islam Ibn Taymiyah alharani (Majmu’ Fatawa: 21/611).

Saya pernah hendak membeli sebuah jaket kulit di Melbourne dulunya. Tapi saya tidak jadi membelinya karena didapati jaket tersebut terbuat dari kulit babi. Benarkah kita tidak boleh memakai bahan dari kulit babi? Apakah ini sesuatu yang pasti? Sebenarnya kulit babi adalah masalah khilaf di sisi para Imam. Kulit babi juga bisa dimasukkan kepada kaedah Istihlah (berubahnya zat). Karena kulit babi yang najis itu telah melalui proses tanning (penyamakan secara kimiawi) sehingga menjadi suci. alQardhawi mengatakan kulit apapun jika di samak adalah suci. Ini fiqh Ibn Abbas, Abu Yusof dan Daudi. (Fiqh Taharah, maktabah Wahbah, 2002).

Sebagai kesimpulannya, apa yang saya sampaikan di atas mungkin pengetahuan baru bagi anda. Kalau anda tidak yakin jangan ikuti, karena ini bukan fatwa saya punya, hanya ringkasan dari beberapa buku dan diskusi yang saya ikuti.

Popularity: 24% [?]

2 Comments »

  • wahid said:

    Assalamu’alaykum wr wb
    Nice share, ijin copas ya ustadz..
    Sekalian mau tanya, bagaimana dengan penamaan seolah-2 asosiasi produk haram. Misal : Bir Pletok (minuman khas betawi dari jahe), Root Beer, Beef bacon dst.?

    Jazakallahu khair
    wassalam
    wahid

  • wiemasen (author) said:

    Wa’alaikumsalam,

    Alhamdulillah Wahid mendapat ilmu dari artikel di atas.

    Mengenai penamaan, sebenarnya ada unsur tasyabuh (peniruan terhadap apa yang dilakukan oleh non-Muslim). Cuma tidak bisa dipukul rata juga.

    Root beer ini pada asalnya minuman yang memiliki alkohol yang rendah. Terus mereka buat versi yang tidak ada alkohol sama sekali. Tapi namanya tetap sama. Ya wajar saja, karena masalah merek yang tidak mudah diubah begitu saja. Apalagi kalau sudah terkenal di masyarakat.

    Haramkah meminum Root Beer yang non-alcoholic? Tidak haram, karena yang dilihat bukan bentuk kemasan atau namanya, tapi isinya. Apakah orang-orang yang minum Root Beer, kehilangan rasa jijik terhadap minuman keras lainnya? Tidak juga.

    Begitu juga dengan Beef Bacon. Bacon itu istilah daging babi yang diiris tipis-tipis. Cuma karena di hotel-hotel banyak juga orang yang tidak bisa makan bacon, maka diiris tipislah daging sapi sehingga bentuknya sama dengan bacon yang sebenarnya. Adakah orang yang makan Beef Bacon, lama kelamaan akan suka dan kehilangan rasa jijik dengan bacon yang sebenarnya? Saya rasa tidak.

    Kedua istilah atas adalah penamaan yang diberikan oleh non-Muslim, maka kita tidak ada kuasa untuk mengubahnya. Sama halnya dengan nama-nama dalam ilmu pengetahuan yang kebanyakan mengikuti penamaan barat.

    Bagaimana dengan bir pletok yang asli buatan lokal yang kebanyakan orang Islam? Walaupun bir pletok ini halal diminum, tapi penamaan bir pletok seolah-olah ada unsur memainkan hukum Islam. Atau bisa jadi penemu pertamanya adalah non-Muslim pada jaman dulu kala. Kalau bisa di rubah nama tersebut ya rubahlah, kalau tidak bisa apa boleh buat.

    Cuma kalau kita mau buat usaha minuman ringan misalnya, dalam rangka menarik peminat, maka kita namakan bir ini ataupun bir anu. Ini tidak seharusnya dilakukan. Orang yang betul-betul memahami agamanya tidak meungkin memberikan nama-nama yang berasosiasi haram kepada produknya. Kemungkinan ada dua kalau ada yang melakukannya, jahil terhadap ilmu agama atau memang ada niat untuk mempermainkan syariah.

    Wassalam,

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.