Home » Hukum Hakam

Mari Tingkatkan Mutu Sholat Jumaat Kita

11 August 2011 No Comment

jumaat[wiemasen.com] Ketika saya tinggal di luar negeri dulu, sangat mudah menemukan orang Indonesia Muslim yang tidak sholat Jumaat. Mereka dengan entengnya meninggalkan sholat Jumaat dengan rasa tidak bersalah. Kasihan orang tua mereka yang jauh-jauh menyekolahkan anaknya ke negara barat, tapi akhirnya hancur agamanya. Hukum sholat Jumaat adalah wajib dan kalau ditinggalkan tiga kali berturut-turut maka Allah akan mengunci hati orang tersebut.

Dikunci hatinya, siapa takut? Mungkin ada yang bakalan menjawab seperti itu. Sebenarnya kalau hati kita dikunci oleh Allah maka hati kita menjadi sekeras batu. Akibatnya kita tidak peduli lagi dengan benar atau salah. Sehingga makin banyak saja dosa yang kita kumpulkan karena kita tidak mampu melihat sesuatu sebagai berdosa atau tidak. Apa itu tidak menakutkan?

Apabila dikatakan mata hati bakalan dikunci kalau meninggalkan tiga kali sholat Jumaat berturut-turut, bukan berarti boleh meninggalkan sholat Jumaat dua kali berturut-turut. Meninggalkan satu kali sholat Jumaat saja sudah berdosa. Apa lagi lebih dari satu kali, dosanya tentu jauh lebih besar lagi.

Bagaimana kalau seorang yang TERPAKSA bekerja sehingga ketinggalan Jumaatnya? Seseorang boleh meninggalkan sholat Jumaat kalau terpaksa bekerja pada saat itu seperti penjaga keamanan, polisi, tentara, dsb. Tapi mereka tetap WAJIB mengerjakan sholat Zuhur.

Tidak wajib sholat Jumaat pada hari Eid

Kita pernah beberapa kali bertemu hari Eid yang  jatuh pada hari Jumaat. Pada umumnya masyarakat akan tetap sholat Jumaat walaupun sudah sholat Eid pagi tadi.

Apabila seseorang sudah sholat Eid bersama imam, maka orang itu tidak wajib sholat Jumaat lagi. Tapi kondisi ini tidak berlaku bagi imam Mesjid. Imam mesjid wajib hadir ketika sholat Jumaat untuk mengimami orang Islam yang mau melaksanakan sholat Jumaat walaupun pada hari Eid. Tidak ada larangan untuk sholat Eid dan Jumaat sekaligus.

Menghindari khilaf sunat Qabliyah Jumaat

Dulunya ketika sholat Jumaat di mesjid yang menganut dua azan, saya selalu ikut-ikutan orang ramai yang bangun mengerjakan sebuah sholat sunat setelah azan pertama. Tidak ikut sholat tersebut jadi serba salah juga, karena yang lainnya pada bangun. Saya sering melihat ada orang yang ragu-ragu untuk bangun mengerjakan sholat sunat ini, karena mereka juga bingung seperti saya juga. Kalau sholat di mesjid-mesjid kampung, kalau tidak bangun sholat sunat ini, kadangkala akan dilihat serong sama orang lain. Setelah waktu berlalu, saya baru mengerti kalau yang mereka lakukan adalah sholat sunat Qabliyah Jumaat.

Sholat sunat sebelum Jumaat adalah masalah khilaf ulama sejak dulu lagi dikarenakan perbedaan qiyas yang digunakan dan cara melihat shahih atau tidaknya hadith-hadith yang berkaitan dengan hal tersebut. Pendapat adanya sunat Qabliyah didukung oleh mazhab Hanafi, Syafi’i dan sebagian Hambali. Sedangkan yang menolaknya berasal dari mazhab Maliki, mayoritas dari mazhab Hambali, dan sebagain mazhab Syafi’i.

Sholat sunat Qabliyah Jumaat ini memang sangat kuat dipertahankan oleh ulama-ulama dari mazhab Syafi’i. Jadi jangan heran kalau kebanyakan masyarakan Islam Indonesia fanatik dengan hal ini. Sedangkan ulama-ulama bermanhaj salaf mengatakan tidak ada sholat sunat Qabliyah Jumaat. Menurut mereka, hadith-hadith yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunat Qabliyah Jum’at adalah dha’if, tidak bisa dijadikan hujjah (argumen), karena suatu amalan Sunnah itu tidak bisa ditetapkan kecuali dengan hadits yang shahih lagi dapat diterima.

Untuk keluar dari khilaf ini, ada baiknya mengerjakan sholat-sholat sunat lainnya seperti sholat sunat azan, sholat sunat Mutlaq (akan diterangkan sedikit di paragraf selanjutnya) atau setidaknya sholat Tahyatul Mesjid. Ini karena menurut beberapa ulama, tidak wajar meninggalkan sholat sunat sebelum khatib naik ke mimbar.

Sholat sunat Mutlaq bisa dilakukan kapan saja selain waktu yang dilarang untuk sholat. Sholat ini bisa dilakukan pada hari Jumaat (Menurut Mazhab Syafie, al-Fiqh al-Islami (cet ke3, 1/524)) dan minimum rakaat adalah dua. Jumlah rakaat bisa sebanyak mungkin.

Mana lebih utama sholat Tahyatul mesjid atau mendengarkan azan

Kalau ada dua ibadah yang harus dilaksanakan secara bersamaan, maka hendaklah dicoba untuk melakukan kedua-duanya. Kalau tidak bisa, maka pilihlah ibadah yang lebih utama. Untuk mesjid dengan dua azan,  jika seseorang masuk ke dalam mesjid pada hari Jumaat sewaktu muazzin sedang melaungkan azan pertamanya, maka lebih baik berdiri dulu sehingga selesai azan, supaya dapat menggabungkan ibadah menjawab azan dan sholat Tahyatul mesjid. Tapi jika dia masuk pada azan kedua ketika imam sudah berada di atas mimbar, maka lebih baik orang itu langsung sholat Tahyatul mesjid, supaya sempat mendengar khutbah dari permulaan. Ini karena mendengar khutbah lebih aula daripada menjawab azan.

Tidak mengangkat tangan untuk berdo’a ketika khutbah

Seorang sahabat (‘Umranaarah ibn Ru’aibah) telah mencela seorang khatib (Bishr ibn Marwan) yang berdo’a sambil mengangkat tangan dan berkata:

“Semoga Allah memburukkan kedua-dua tangannya. Aku melihat Rasulullah melainkan tidak lebih dari ini dengan tangannya: dan dia mengisyaratkan jari telunjuknya” [Hadith Riwayat Muslim #874 dan Abu Daud #1104].

Imam al-Nawawi rh ketika mensyarah hadith ini di dalam Sharh Muslim mengatakan bahwa SUNNAH untuk tidak mengangkat tangan ketika khutbah. Ini juga pandangan Imam Malik dan sahabat lainnya di dalam kitab Tuhfat al-Ahwadhi.

Perlahankan menyebut AMIN ketika khatib berdo’a pada khutbah kedua

Meng”amin”kan do’a yang khatib bacakan pada khutbah kedua pada hari Jumaat tidaklah tergolong kepada perkataan yang sia-sia. Ia dibolehkan asalkan disebut dengan perlahan yaitu cukup untuk di dengar oleh diri sendiri saja.

Mengerjakan sholat sunnah stelah Jumaat (Ba’diyah Jum’at)

Di antara kaum muslimin ada yang meninggalkan shalat sunnah Ba’diyah Jum’at, baik karena malas maupun karena tidak tahu. Dan sebagian lagi tidak mengetahui bahwa shalat Jum’at itu memiliki shalat sunnah ba’diyah. Nabi saw, bersabda:

“Barangsiapa dikalangan kamu yang bersolat setelah Jumaat, maka solatlah setelahnyanya 4 rakaat” (Hadith Riwayat Muslim, al-Jumaah, 881)

Shalat sunnah Ba’diyah Jum’at itu empat rakaat kalau dilakukan di mesjid dan dua rakaat kalau dilakukan di rumah seperti yang dilakukan oleh Nabi saw. Setelah sholat Jumaat jangan langsung disambung dengan sholat Ba’diyah karena hukumnya makruh. Harus ada pemisah di antara keduanya seperti dzikir terlebih dahulu atau keluar dari mesjid kemudian masuk kembali.

Ada tiga versi sholat sunat Ba’diyah Jumaat kalau mau dilakukan di mesjid:

1. 4 rakaat langsung tanpa tasyahud awal (menurut pendapat Syaikh Utsaimin)

2. 4 rakaat langsung dengan tasyahud awal (lebih dekat kepada hukum makruh)

3. 2 rakaat – 2 rakaat (pendapat Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnahnya)

Sekian, mudah-mudahan bermanfaat.

Popularity: 5% [?]

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.