Pilih Fatwa Azhari atau Hijazi?
Apabila kita membuka kitab Fatawa contohnya “Fatwa al-Qardhawi”, maka sebenarnya kita dilatih oleh al-Qardhawi membuat fiqh muqarah (fiqih perbandingan). Hal ini disebabkan sebelum memutuskan suatu hukum, Dr. al-Qhardawi akan mengumpulkan semua pendapat didalam sebuah judul. Kemudian dia akan menguraikan berbagai nas al-Qur’an dan as-Sunnah, serta mensyarah setiap hujah Imam dan madzhab-madzhab satu-persatu. Setelah itu baru beliau menyimpulkan pendapat pilihannya.
Hal yang sama juga akan kita dapati di dalam kitab “Ahsanul Kalam” oleh Syaikh Atiyah Saqr atau kitab himpunan fatwa Dr Abdul Karim Zaidan (al_Mausoo’ah). Jadi sebenarnya mereka telah memilihkan untuk kita, pendapat-pendapat yang paling tepat atau rajih. Dengan demikian apabila kita bertaqlid dengan metode al-Qhardawi setelah meniliti pembahasannya, maka kita dikatakan bertaqlid dengan ilmu (muttabi’).
Begitulah cara al-Qardhawi dan ulama’ al-Azhar dalam mengeluarkan fatwa yang berdasarkan fiqh muqaran (fiqih perbandingan).
Lain halnya dengan ulama-ulama Hijaz. Jika anda membuka kitab-kitab fatwa Ulama’ Bilad al-Haram, maka ia mengikuti manhaj Fatwa Hijazi atau fatwa berdasarkan Fiqh Sunnah atau fiqh yang disandarkan kepada nas yang paling sahih. Ulama-ulama Hijaz akan melakukan suatu usaha yang sangat teliti untuk menyaring dan membahas hadith mana yang paling sahih. Kemudian mereka akan menyatakan hukumnya berdasarkan hadith yang paling sahih. Jika tiada hadith, mereka akan menggunakan fiqh Hanabilah yaitu madzhab ahli Hadith yang utama.
Jadi kalau ada yang bingung dengan fatwa-fatwa yang berbeda ini, ya lumrah saja sebenarnya. Karena ini dihasilkan dari banyaknya aliran dalam fiqh Islami. Ada aliran hadith, aliran ra’yi dan aliran yang menggabungkan ahli hadith dengan ra’yi (Azhari).
Supaya tidak bingung, maka dinasehatkan untuk merujuk kepada satu manhaj dulu, misalnya tetaplah dengan fatwa-fatwa aliran Azhar seperti al-Qardhawi, Atiyah Saqr dan Dr Ahmad al-Syurbasyi atau Syaikh Mutawalli al-Sya’rawi. Atau anda boleh memilih untuk menggunakan kitab-kitab fatwa dari manhaj Bilad al-Haram seperti fatwa dari Syaikh Baz, Uthaimin dan al-Albani dan murid-murid mereka.
Ketika anda sudah mahir, yaitu sudah banyak belajar metode-metode fiqh, maka ketika itulah anda boleh menyeberang manhaj dengan mulai meneliti kitab-kitab fatwa dari Azhar atau Madinah/Mekkah. Pada saat itulah anda akan dapat merasakan kapan fatwa Azhari atau fatwa Hijazi lebih tepat untuk digunakan.
Kredit untuk THTL dari al-fikrah.net.
Popularity: 7% [?]










Leave your response!