Qisas – Hidup Setelah Mati
Tidak pernah terlintas didalam benak seorang pemuda bernama Hamdan Al-Kaabi, bahwa bukan hukuman mati yang akan dijalankannya, sebaliknya malah kebebasan yang dia dapatkan. Rencananya pada suatu pagi dia akan dihukum mati di dataran Al-Bihar di kota Abha – kira-kira seribu kilometer dari Riyadh, ibu kota Arab Saudi, karena kesalahan membunuh ibu saudaranya dua tahun lalu.
Dia telah di penjara selama dua tahun, karena membunuh ibu saudara sebelah ibunya disebabkan oleh satu pertengkaran keluarga. Oleh pengadilan, dia dinyatakan bersalah membunuh dengan sengaja. Segala macam permohonan untuk meringankan hukumannya telah dilakukan semua. Tetapi tetap saja tidak berhasil. Bahkan pengadilan yang paling tinggi malah makin mengukuhkan hukuman mati (qisas) bagi pemuda tersebut. Keputusan pengadilan ini telah ditandatangi oleh raja. Jadi memang tidak ada harapan lagi untuk terlepas dari hukuman mati.
Pada suatu pagi, hari Selasa 12 Desember 2006, sebelum waktu subuh, sang pemuda terperanjat kerana tiba-tiba dua orang pegawai penjara datang berjumpa dengannya dan meminta dia mengucapkan selamat tinggal kepada teman-teman sekamarnya di dalam penjara itu. Tidak lama kemudian, dia dibawa ke kamar pengelola penjara, dan diberitahu bahwa waktunya telah tiba untuk menjalani hukuman syari’ah itu. Sebelumnya dia tidak pernah diberitahu kapan pelaksanaan hukuman tersebut. Pada waktu itulah baru dia sadar beberapa rentetan peristiwa yang terjadi kepadanya pada malam sebelumnya.
Dia teringat perubahan yang terjadi pada ayahnya ketika ia menghubunginya untuk bertanya khabar. Ayahnya menangis ketika mengucapkan salam kepadanya melalui telepon. Hal yang sama juga terjadi dengan ibunya, ketika dia berbicara dengan ibunya. Sebelum ini mereka berdua sering berbicara dengan nada biasa saja ketika berhubungan melalui telepon. Maka pada malam itu setelah mengakhiri perbicaraan telepon dengan orangtuanya, Hamdan merasakan bahwa waktunya telah tiba bagi dia untuk pergi selama-lamanya dari alam dunia ini. Dia merasa amat gelisah dan tidak dapat melelapkan matanya. Pada pagi subuh itulah, petugas penjara datang menemuinya dan memberitahunya tentang hukuman yang akan dijalankan kepadanya pada hari itu juga.
Hamdan merupakan seorang narapidana yang dikenakan hukuman qisas karena membunuh. Dia membunuh ibu saudaranya, oleh sebab itu dia sendiri harus dibunuh juga. Telah dua tahun dia meringkuk di dalam penjara, menunggu proses permohonan keringanan hukuman yang ternyata tetap tidak berhasil pada akhirnya.
Sebagai persiapan akhir sebelum menerima hukuman di lapangan yang telah dipenuhi oleh orang ramai yang ingin menyaksikan hukuman ini, Hamdan telah diminta menulis wasiatnya yang terakhir. Dia meninggalkan wasiat supaya keluarganya mengerjakan haji untuknya, menasihati adiknya supaya tidak terlibat dengan teman-teman yang menyeleweng, mendermakan semua organ badannya untuk para narapidana yang memerlukannya. Lebih khusus lagi, dia mewasiatkan untuk mendermakan ginjalnya kepada salah seorang teman narapidananya yang mengalami sakit ginjal.
Hamdan menghadapi semua persiapan pagi itu dengan tenang, dan dia menyerahkan dirinya kepada Allah yang Maha Kuasa. Dia berpuasa sejak dia diberitahu tentang pelaksanaan hukuman ini sebelum subuh tadi. Dia tentunya teringat bahwa waktunya telah tiba untuk dia membayar hutang nyawanya kepada ibu saudaranya yang dibunuh itu. Qisas harus dijalankan menurut hukum Islam setelah semua keterangan dan bukti diterima tanpa keraguan.
Ketika Hamdan dibawa ke dataran Al-Bihar untuk menjalani hukuman, ia dirantai dan berjalan dengan susah-payah. Pikirannya buntu sama sekali. Yang diingatnya hanya mati saja. Peristiwa yang akan terjadi ini disaksikan oleh ramai sanak saudara dan penduduk sekitar. Semua mempunyai perasaan yang campur aduk, kasihan, simpati, takut, ataupun berserah saja kepada Allah yang menetapkan hukuman ini.
Di antara orang ramai yang berada di dataran tersebut, terdapat ayah saudaranya sendiri, yang juga bernama Hamdan dari keluarga Al-Umri. Bapak saudaranya ini adalah abang dari ibu saudaranya yang dibunuhnya itu. Dia adalah wakil keluarga si mati, yang mewakili semua anggota keluarganya dalam kasus qisas ini.
Dalam hukuman qisas, keluarga korban mempunyai kata terakhir, yaitu apakah akan mengampunkan si pesalah atau tidak. Sekiranya keluarga korban setuju untuk mengampunkan si pesalah dengan beberapa syarat atau tanpa syarat, maka si pembunuh akan terlepas dari hukuman mati.
Namun hingga ke saat-saat akhir, bapa saudara pembunuh, Hamdan Al-Umri, yang sedang melihat anak saudaranya dibawa ke tempat pelaksanaan hukuman, tetap mengatakan bahwa ia tidak akan mengampunkan anak saudaranya itu. Anggota-anggota keluarganya juga merayu sambil menangis agar mengampunkan anak saudaranya itu, tetapi ia tetap saja berkeras.
Dalam perjalanan yang dirasakan amat berat oleh Hamdan dengan rantai yang mengikatnya, dan setengah kepalanya telah tertutup, ia memandang bapa saudaranya, wakil anggota keluarganya dalam kasus ini. Lalu ia berkata kepada bapa saudaranya itu dengan nada sayu, “Paman, Allah pelihara kamu, Allah pelihara kamu, paman.” Pamannya tetap tidak bergerak dan tidak berkata apa-apa, sehingga apabila anggota keluarganya yang lain merayunya supaya mengampuni anak saudaranya itu, ia tetap dengan pendiriannya. “Inilah balasan terhadap perbuatan tanganmu sendiri,” jeritnya kepada anak saudaranya itu di hadapan orang ramai yang sedang menyaksikan pandangan yang amat mengharukan itu.
Kasus qisas berbeda dengan undang-undang sipil yang kita jalankan. Undang-undang sipil menentukan bahwa hak memberi keampunan bagi hukuman atas kejahatam pembunuhan setelah selesai semua proses kehakiman dan perundangan, adalah terletak di tangan raja. Tetapi qisas memberikan hak keampunan ini kepada keluarga si mati. Maka dalam kasus ini, abang korban, yaitu bapa saudara pembunuh sendiri, telah diberi mandat untuk mewakili mereka dalam keputusan yang bakal diambil, apakah akan mengampunkan kesalahan anak saudaranya itu atau tidak.
Setelah Hamdan diselubungi dengan tutup kepala dan muka, melutut di atas tanah dengan kepalanya terletak di atas alas yang disediakan untuk menerima hukuman, seperti yang diterima puluhan terhukum sebelum ini, tiba-tiba dalam tangisan dan teriakan, Hamdan Al-Umri, wakil keluarga korban, menjerit sekuat tenaga mengampunkan si terhukum, anak saudaranya Hamdan Al-Kaabi itu.
Pengucapan ampunnya yang diucapkan secara spontan pada saat terakhir yang amat genting itu, segera disambut oleh takbir dan tahmid serta jeritan dan tangisan para hadirin yang memenuhi dataran tersebut. Mereka terpekik menyeru nama Allah dan bersyukur kepada Allah. Pekikan itu disambut dengan jeritan sedih, isak tangis yang meninggi dan suara-suara yang tidak tentu butirannya. Semuanya memecahkan kesunyian dan keheningan yang menyelubungi dataran itu sebentar tadi.
Al-Umri, wakil keluarga yang mengampuni Hamdan, tidak menuntut balasan material dari anak saudaranya seperti yang biasa dilakukan oleh sebagian keluarga korban, yang meminta balasan uang untuk mendapatkan keampunan. Ia mengampunkannya semata-mata kerana Allah s.w.t. Ia tidak perlukan balasan apapun di dunia ini. Dia hanya mengharapkan balasan dari Allah semata-mata. Hanya satu syarat kepada anak saudaranya, yaitu pemuda tersebut hendaklah keluar segera dari daerah keluarganya untuk menghindari kekacauan dan masalah yang mungkin timbul pada masa yang akan datang.
Hamdan Al-Kaabi dengan itu terlepas dari hukuman mati, dan hal ini memberikan satu pengalaman yang amat luar biasa kepadanya. Dia seolah-olah hidup kembali setelah mati. Bapa saudaranya itulah yang memberikan kehidupan yang baru kepadanya. Dia bersyukur dan sujud kepada Allah, insaf, sayu dan menyesal di atas perilakunya yang lalu. Dia mengharapkan keampunan dari Allah, dan akan terus menunaikan haji pada tahun ini juga untuk memulakan satu kehidupan baru yang suci dan diredai Allah.
Dataran yang bakal menyaksikan satu lagi kepala bercerai dari badan pada hari itu semakin ditinggalkan orang. Di antara yang berjalan meninggalkan dataran itu, tentulah terdapat ramai orang yang diselubungi dengan berbagai perasaan. Yang insaf dan takut, mengambil pelajaran untuk tidak akan mencoba melakukan perbuatan kriminal yang amat berat itu. Yang menyaksikan pedang yang telah terhunus dan kepala yang bakal diceraikan dari jasad si terhukum, merasa ngeri dan takut, maka hal ini meninggalkan kesan yang mendalam kepadanya untuk menjadi orang yang baik. Yang sadar akan rahmat dan nikmat Allah, akan menghargai nilai mengampunkan orang yang melakukan kesalahan dan memberikan keinsafan atau kehidupan baru kepada mereka.
Memang sepintas lalu kelihatan hukuman ini amat kejam, terutamanya apabila dijalankan di hadapan umum. Tetapi ada kalanya hal ini memberikan kesan yang baik kepada orang-orang yang mau insaf, khususnya jika pihak berkuasa membatasi umur orang umum yang menghadirinya, supaya tidak terdapat kanak-kanak yang akan menyaksikan pelaksanaan hukuman tersebut.
Sesungguhnya qisas adalah hak Allah yang perlu dijalankan, tetapi kuasa menjalankannya diserahkan juga kepada manusia, yaitu kepada keluarga si mati. Maka keluarga yang mengampunkan si terhukum, anggota keluarga ini mendapat rahmat daripada Allah.
Oleh: DR. ISMAIL IBRAHIM
PENULIS adalah Duta Malaysia untuk Arab Saudi.
Popularity: 19% [?]










subhanallah…
Leave your response!