Home » Hukum Hakam

Tips Sholat Qasar

28 May 2010 12 Comments
Sholat

Sholat

Persoalan cara sholat selama musafir adalah perkara yang penting. Jangan sampai kita meninggalkan sholat dengan alasan sedang dalam perjalanan atau bermusafir. Saya sadar berdasarkan hasil pembicaraan dengan teman-teman, banyak yang tidak begitu mengerti mengenai masalah sholat qasar. Oleh sebab itu saya mencoba membandingkan pendapat terutama dari mazhab Syafi’i dengan pendapat-pendapat dari Syaikhul Islam Ibn Taymiyah-Ibn Qayyim atau Lajnah Salafiyah ulama-ulama senior Kerajaan Arab Saudi.

Tujuannya bukan untuk mengkritik mana-mana pihak, atau menentukan mana yang kuat berdasarkan dalil, tapi lebih kepada pembagian ilmu. Saya tidak akan mencantumkan dalil-dalilnya secara lengkap. Kalau anda ingin belajar lebih lanjut, silakan dicari rujukan-rujukannya sendiri. Insya Allah, pendapat-pendapat ulama yang saya kemukakan di sini bukan pendapat yang menyesatkan.

Kasus 1: Sholat qasar tanpa jamak

Kebanyakan orang mengetahui sholat qasar hanya bisa dilakukan ketika sholat jamak. Jadi seperti satu paket, tidak ada qasar tanpa jamak. Tidak ada yang pernah memberitahukan mereka bahwa sebenarnya sholat qasar bisa berdiri sendiri tanpa terikat dengan sholat jamak. Ulama’ dari Al-Lajnah Al-Daa’imah Arab Saudi mengatakan :

Dibolehkan untuknya melakukan jamak tanpa qasar dan qasar tanpa jamak, dan qasar merupakan haknya, lebih afdal dari solat al-tamam (penuh, iaitu 4 rakaat)! ” (Al-Lajnah Al-Daa’imah , Fatno:584, 8/97).

Ini sangat memudahkan ketika kita dalam perjalanan jauh. Contohnya saya ketika saya kembali dari Kuala Lumpur ke Penang tempat tinggal saya. Saya harus menaiki bus dari KL sekitar jam 12.40pm, tanpa sempat melakukan sholat Dzuhur yang bermula sekitar jam 1.10pm. Padahal perjalanan dari KL ke Penang memakan waktu sekitar 5 jam. Jadi saya akan sampai di Penang sekitar jam 5.40pm. Pada saat itu waktu Dzuhur telah habis. Jadi saya mungkin ketinggalan sholat Dzuhur. Mau melaksanakan jamak taqdim tidak boleh lagi, karena sudah sampai ditujuan. Mungkin ada yang menjawab “Mudahlah. Sholat Dzuhur saja di jalan”. Yap, itulah yang akan saya lakukan. Sayangnya bus cepat yang saya naiki biasanya hanya berhenti sebentar saja (kurang dari 10 menit) untuk mengijinkan penumpangnya pergi ke toilet.

Sholat qasar saja

Sholat qasar saja

Nah disinilah kita bisa memanfaatkan sholat Dzuhur yang diqasar. Waktu yang kurang dari 10 menit itu bisa digunakan untuk buang air kecil, mengambil wudhuk, dan sholat Dzhuhur yang di qasar. Beres urusan sholat. Saya dengan tenang bisa menikmati perjalanan pulang, tanpa harus khawatir ketinggalan sholat Dzuhur.

Kasus 2: Jarak perjalanan untuk melakukan qasar kurang dari dua marhalah (sekitar 89 km)

Kebiasaan di negara kita adalah boleh melakukan qasar apabila jarak perjalanan lebih dari dua marhalah atau sekitar 89 km. Pendapat ini benar menurut mazhab Syafi’i. Jadi kalau anda tinggal di Jakarta dan mau ke Bandung, maka anda boleh melakukan qasar. Tapi bagaimana kalau di bawah 89 km, misalnya anda tinggal di Bogor dan hendak pergi ke Jakarta yang berjarak sekitar 48 km. Bolehkah anda melakukan qasar? Kalau menurut mazhab Syafi’i tentu saja tidak boleh.

Tetapi ada pendapat alternatif yang dipelopori oleh Syaikhul Islam Ibn Taymiyah yang mengatakan sholat musafir tidak tergantung oleh jarak, jumlah hari atau niat perjalanan. Tapi ia hanya ditentukan oleh diri sendiri dan kebiasaan (uruf) masyarakat. Misalnya saja anda tinggal di Bogor dan hendak ke Jakarta mengunjungi sanak famili, anda boleh melakukan qasar karena perjalanan ini diluar adat kebiasaan anda. Akan tetapi kalau anda tinggal di Bogor dan bekerja di Jakarta, dan setiap hari berulang-alik Bogor-Jakarta, maka anda tidak dianggap musafir karena ini dianggap perjalanan yang telah menjadi kebiasaan anda. Batas kebiasaan ini relatif bagi setiap individu. Kalau terdapat keraguan untuk menetapkan perjalanan itu sebagai perjalanan biasa atau tidak, maka pilihan terbaik adalah tidak mengqasarkan sholatnya.

Kasus 3: Jarak perjalanan untuk melakukan qasar lebih dari dua marhalah (sekitar 89 km)

Saya berikan satu kasus yang jarang atau hampir tidak mungkin terjadi. Misalnya saja saya tinggal di Bandung dan bekerja di Jakarta yang berjarak sekitar 128 km. Biasanya saya akan menempuh perjalan tersebut dengan naik bus sekitar 2 jam. Bolehkah saya melakukan qasar? Boleh saja kalau menurut mazhab Syafi’i, karena sudah lebih dari 89 km.

Kalau menurut pendapat diluar mazhab Syafi’i seperti dalam kasus nomor 2, maka saya tidak boleh melakukan qasar karena perjalanan Bandung ke Jakarta. Bagaimana ini? Jadi merepotkan kalau menggunakan pendapat ini. Jangan khawatir dulu contoh ini hampir mustahil terjadi, kecuali ada kereta api cepat dari dari Bandung ke Jakarta yang mampu menempuh 300 km dalam waktu satu jam. Dengan kereta api cepat, jarak Bandung ke Jakarta bisa ditempuh selama 42 menit. Untuk waktu secepat ini, jangankan saya mungkin ribuan orang lainnya juga akan bekerja di Jakarta walaupun tinggal di Bandung.

Ok anda sekarang sudah jelas dengan kasus 3. Bagaimana kalau anda sekolah di Jepang dan harus naik “bullet train” selama satu jam (kira-kira 300 km jaraknya) setiap hari ke university tempat anda belajar. Apa jawabannya? Apakah anda bisa melakukan qasar atau tidak. Kalau menurut mazhab Syafi’i, sudah jelas anda boleh melakukan qasar. Tapi kalau menurut kasus nomor 2, anda tidak boleh melakukan qasar karena perjalanan anda ke sekolah menjadi suatu kebiasaan. Jawaban yang lebih tepat akan dibahas di kasus nomor 4.

Kasus 4: Lama perjalanan yang membolehkan qasar

Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, qasar hanya boleh dilakukan selama 3 hari saja tidak termasuk perjalanan pulang dan pergi. Dalam kasus mahasiswa Indonesia di Jepang, dia boleh meng-qasar selama perjalanannya ke university. Selain itu, mahasiswa itu harus sholat dengan sempurna rakaatnya.

Sebaliknya Ada ulama yang berpendapat boleh meng-qasar sholat lebih dari 3 hari dengan syarat tidak berniat untuk menetap, akan tetapi hanya untuk suatu urusan dan kembali ke rumah kembali apabila telah selesai. Bagaimana kalau urusannya bertahun-tahun? Tidak ada masalah, tetap boleh menq-qasar sholat seperti yang dikatakan oleh Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah jilid 2 halaman 217. Dalil yang digunakan adalah dari hadis Anas bin Malik ra :

Kami telah keluar (bermusafir) bersama Rasulullah saw dari Madinah ke Mekkah. Maka Baginda saw bersolat dengan 2 rakaat 2 rakaat sehinggalah kami pulang” (HR Imam Bukhari 1081 , Imam Muslim : 693)

Dalil di atas jelas menunjukkan bahawa Rasulullah saw mengerjakan solat secara qasar selama berada di Mekkah sehinggalah Baginda saw pulang semula ke Madinah. Malah dalam riwayat yang lain dinyatakan bahawa tempo masa Rasulullah saw berada di Mekkah atau dalam perjalanan ke Mekkah sebagaimana berikut:

  1. 19 hari (Riwayat dan lafaz dari Imam Bukhari , dari Ibn Abbas : 1080)
  2. 15 hari (HR Abu Daud : 1230 , 1231)
  3. 18 hari (HR Abu Daud : 1229)
  4. Rasulullah saw berada di Tabuk dan mengqasarkan solat selama 20 hari (HR Abu Daud : 1235)

Banyak para sahabat dan tabi’in yg melakukannya, contohnya: Ibn Umar ketika menetap di Azerbaijan selama 6 bulan; Anas bin Malik selama bermukim di Syria selama 2 tahun terus-menerus menqasrkan solatnya (Fiqh Sunnah) Ini juga fiqih pilihan alMuhaddith Albani (Fatawa alMedinah)

Dengan demikian kita dengan mudah menjawab pertanyaan dalam kasus 3 yaitu mahasiswa tersebut dalam urusan kuliah dan akan kembali ke negaranya setelah urusannya selesai. Kesimpulannya mahasiswa tersebut boleh melakukan qasar selama dia tinggal di Jepang.

Contoh-contoh lain yang boleh mengqasarkan sholat adalah (musafir yang akan kembali lagi):

  1. Pergi berwisata ke Bali selama 2 minggu
  2. Jamaah Tabligh yang keluar 40 hari
  3. Menghadiri kursus selama dua bulan di kota lain
  4. Bekerja di negara asing dengan visa 2 tahun
  5. Pelajar yang sekolah di kota lain atau luar negeri selama 4 tahun

Contoh yang tidak boleh mengqasarkan sholat walaupun dalam status musafir pada awalnya (musafir yang menetap):

  1. Nabi s.a.w yang pindah dari Mekkah ke Madinah dan menjadikan Madinah sebagai tempat tinggal tetap.
  2. Orang Indonesia yang pindah ke Australia karena mendapatkan Permanent Resident.
  3. Orang yang menikah dan berniat tinggal di rumah pasangannya di lain kota.

Kasus 5: Bermusafir ke rumah orang tua atau mertua

Menurut pendapat madzhab spt Syafi’iy dan Hanafi, anda dikehendaki solat secara tamam (sempurna) bila berada di kampung isteri anda kerana kampung isteri sudah menjadi watan asli buat anda. Maksudnya anda hilang status musafir bila pulang ke kampung isteri anda. Hal yang sama juga berlaku untuk bila pulang ke rumah orang tua sendiri. Jadi kalau saya pulang ke Aceh dari Penang untuk mengunjungi orang-tua saya, maka saya hanya boleh meng-qasar sholat selama 3 hari. Pada hari ke empat saya harus sholat dengan rakaat lengkap kembali (tamam).

Watan asli dan hakiki

Watan asli dan hakiki

Sebaliknya ada juga ulama yang berpendapat bahwa seseorang boleh melakukan qasar walaupun telah sampai di kampung tempat kelahirannya atau tempat orang-tuanya membesar, atau di tempat mertua.

Kasus 6: Masalah niat sholat qasar

Menurut pengamatan saya, ramai yang enggan melakukan sholat jamak dan qasar karena alasan tidak tahu cara melafazkan niat seperti yang diajarkan di sekolah agama dulunya. Menurut mereka kalau niatnya tidak betul lafaznya maka sia-sialah sholat mereka. Ini sangat menbingungkan. Hanya karena alasan tidak tahu niat yang akan dilafazkan yang tidak di syariatkan, mereka sanggup meninggalkan sunnah Nabi s.a.w. Sebenarnya niat cukup dalam hati saja, tidak perlu mengikuti susunan kata tertentu yang menyusahkan. Mudah saja bukan?

Artikel-artikel lainnya

Menyapu Khuf Ketika Berwudhuk
Bolehkah Bersuci Dengan Tissue Toilet?
Sholat Jamak

Untuk sholat jamak, silakan baca tulisan mengenai shalat jamak.

Popularity: 31% [?]

12 Comments »

  • ndahmaldiniwati said:

    terimakasih atas ilmunya, terus terang sy masih suka bingung dengan aturan jamak, qashar dan qadha.

    dalam perjalanan balik ke jakarta sy melewatkan 3 waktu sholat di perjalanan (11.40-18.30), sy qashar sholat dzuhur dan ashar didalam kereta dan jamak maghrib & isya di rumah. kata temen sy sholat diperjalanan tidak sempurna krn dalam posisi duduk dan seharusnya sy qadha sholat dzuhur dan ashar.

    kenapa harus meng-qadha? bukankah sholat bisa dalam posisi tidur skalipun (ketika sakit)?
    jika saya berlibur disuatu tempat saya tetap melaksanakan sholat penuh (tanpa meng-qashar) karena sy ngliatnya masih ada waktu banyak kenapa harus di qashar?

    mohon penjelasannya, terimakasih

  • wiemasen said:

    Pertama kali tidak ada qadha dalam urusan sholat (kecuali untuk alasan-alasan tertentu). Qadha hanya ada dalam puasa. Tindakan anda sudah betul dengan bersembahyang sambil duduk di dalam kereta api.
    .
    Kedua, qashar adalah hadiah dari Allah. Jadi terimalah dan lakukanlah. Bagaimana perasaan anda kalau hadiah yang anda berikan kepada orang lain ditolak sama orang itu. Nabi SAW pun pernah melakukan qashar terus menerus tanpa dijamak ketika sedang bermusafir. Malah ada sebagian ulama yang lebih menyukai qashar daripada jamak. Alasannya mereka lebih suka sholat pada waktunya, daripada membawa sholat Ashar ke Dzhuhur atau sebaliknya.

  • ndahmaldiniwati said:

    terimakasih pak atas ilmunya.

  • hamba allah said:

    suami saya bekerja di luar negeri selama sebulan dan akan pulang ke tanah air sendiri selama 3 minggu dan akan kembali bekerja ke luar negeri selama 1 atau 2 bulan, begitula seterusnye pekerjaan nye.. boleh kah suami saya mengerjakan sholat qasar n jamak? tetapi di luar negara di beri tmpt penginapan juga… dan ada kala nye ditugas kan di tengah2 laut
    bagaimana bisakah suami saya sholat qasar dan jamak? sekian terima kasih…….

  • wiemasen said:

    Pendapat Pertama – Tergantung mau mengikuti fiqih yang mana? Kalau mau menggunakan fiqih dari mazhab Syafi’i, maka batas boleh melakukan qasar dan jamak hanyalah tiga hari kalau sedang bermusafir.
    .
    Pendapat Kedua – Tapi kalau mau mempertimbangkan fiqih yang lain untuk disesuaikan dengan keadaan suami anda, maka suami anda boleh menjamak dan mengqasar sholatnya selama berada di luar negeri.
    .
    Masalah ada tidaknya penginapan, tidak menentukan boleh tidaknya mengqasar dan menjamak. Karena tempat menetap suami anda sebenarnya di Indonesia bukan di luar negeri.
    .
    Terus mana lebih baik jamak dan qashar, jamak saja atau qashar saja? Ini tergantung kondisi. Kalau sedang dalam perjalanan, maka jauh lebih mudah apabila kita menjamak dan mengqhasar sholat sekaligus. Kalau sudah sampai di tempat tujuan (dalam keadaan musafir), anda bisa memilih di antara ketiganya. Tapi ada ulama yang lebih suka dengan melakukan qashar saja selama bermusafir, karena mereka lebih suka ketepatan waktu sholat. Tergantung keadaanlah.
    .
    Untuk lebih jelas, bisa dibaca keterangan di bagian no. 4 di artikel dia atas.

  • Andi Gunawan said:

    sy adalah seorang karyawan perusahaan swasta dijakarta.sy punya masalah sy pulang kantor pukul 17.00 wib tiap harinya dengan mobil jemputan kantor.masalahnya jarak kerumah sy bs makan waktu sampai 2 jam perjalanan,karena macet dijakarta sangat parah tiap harinya.jd sy sering tidak bs shalat maghrib pada waktunya.bagaimana solusinya ya?

    terima kasih.

  • wiemasen said:

    Pak Andi, bapak belum layak untuk mendapat keringanan jamak atau qashar, karena dua alasan yaitu perjalanan kerja bapak masih berada dalam kota dan rutin dilakukan. Jadi bagaimana penyelesaiannya?
    [1] Menunda waktu pulang hingga selesai Maghrib
    [2] Melobi supir agar mau berhenti sebentar di surau atau mesjid untuk berhenti sholat Maghrib. Kalau supirnya keberatan, coba saja kasih uang sedikit.
    [3] Turun di mesjid/surau yang terdekat dengan rumah anda, supaya anda masih sempat sholat Maghrib lebih awal. Teruskan usaha bapak untuk tidak ketinggalan sholat wajib.
    http://www.syariahonline.com/pencarian.php?mod=view&id=3017&key=jamak

  • Adam said:

    Pak saya mau nanya apakah ada niat sholat qasar? Apakah bisa mengqosorkan sholat dalam keadaan sempit atau di dalam mobil? Dan apakah bisa mengosorkan sholat tapi berjamaah di dalam mobil?

  • wiemasen (author) said:

    Solat di atas kenderaan tanpa menghadap qiblat dan dengan cara duduk hanya dibolehkan bagi solat-solat sunat. Bagi solat fardhu, hanya boleh didirikan secara duduk jika menghadapi kesulitan atau kesukaran yang berat dengan syarat tertentu:
    [1] Berusaha mencari tempat berdiri di dalam kenderaan.
    [2] Kalau kenderaan bergoyang boleh berpegangan sebentar pada kursi.
    [3] Jika betul-betul tidak ada tempat berdiri untuk sholat, maka sholatlah sambil duduk dimana sujudnya harus lebih rendah dari rukuk. Tapi ingat, qiblat harus tetap dijaga. Usahakan mencari qiblat terlebih dahulu dengan membawa kompas arah sholat. Penjelasan bagaimana hukum mencari qiblat ketika sholat di dalam kenderaan dapat dibaca melalui link berikut ini:
    http://hafizfirdaus.com/ebook/musafir/bhg23.htm
    Saya rasa, setelah anda membaca artikel tersebut, maka anda mungkin tidak mau melakukan sholat jamaah di dalam kenderaan karena kesukaran yang akan dihadapi nantinya.

  • Danny said:

    Ass Wr Wb…
    Saya mau tanya,
    Kalau untuk shalat jamak & Qasar, misal untuk waktu Dzuhur & Ashar, waktu Zuhur telah lewat & masuk waktu Ashar, kita qasar apakah kita mulai dengan niat shalat Zuhur dulu baru Asyar
    ( berurut )? atau niat sholat Ashar dulu baru Zuhur ?

    Terimakasih
    Wass Wr Wb

  • wiemasen (author) said:

    Wa’alaikumsalam Wr.Wb.
    .
    Ketika membicarakan jamak takhir, ada khilaf mengenai urutan sholat. Pendapat pertama adalah pendapat yang mewajibkan tertib urutan dalam sholat jamak takhir. Pendapat kedua adalah pendapat yang tidak mewajibkan urutan sholat dalam sholat jamak takhir. Pendapat ini adalah pendapat yang dishahihkan dalam mazhab Syafi’i. Menurut ulama-ulama mereka, tertib urutan sholat jamak takhir adalah sunat saja. Kalau anda mengikuti mazhab Syafi’i, anda sudah bisa menentukan mana yang diniatkan terlebih dahulu.
    .
    Ngomong-ngomong masalah niat, permasalan niat ini membuat sholat jamak dan qashar begitu ruwet, sehingga orang-orang enggan melakukannya. Mereka lebih memilih untuk mengqadha sholat atau bahkan tidak sholat sama sekali. Kenapa ini bisa terjadi? Karena para ulama sendiripun berbeda pendapat (khilaf) dalam urusan niat ini.
    .
    Pertama, ada yang berpendapat bahwa wajib niat pada waktu pertama pada saat takbiratul ihram.
    .
    Kedua, ada juga yang berpendapat bahwa niat pada waktu awal shalat jamak, bukan merupakan syarat sholat jama. Akan tetapi syarat sholat jamak adalah adanya sebab melakukan sholat jamak. Inilah fatwa dari Syeikh Ibn Utsaimin rh dan Syeikh Ibn Baaz rh. Saya sendiri ikut fatwa ini, karena memudahkan dalan urusan sholat jamak.
    .
    Contohnya kalau kita sedang bermusafir dan sedang berada dalam waktu zuhur, maka kalau kita sholat ashar setelah sholat zuhur, itu sudah dihitung sah sholat jamak taqdim-nya, walaupun tidak berniat di awal sholat zuhur. Terserah anda mau ikut yang mana.

  • taufig said:

    mau tanya,,,,
    gni kan aku bekerja sebagai pengawal kereta berangkat jam 5 sore sampai tempat tujuan jam 8 pagi.
    dak bisa sholat deikereta karena penuh,
    terus jadinya aku mulai maghrib, isyak, subuh tidak sholat,
    terus aku mau tanya solusi terbaik agar aku tidak terlamabat sholat atau menaggung shalat gmana???

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.