<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Umur Aishah r.a. Ketika Menikah</title>
	<atom:link href="http://blog.wiemasen.com/umur-aishah-ra-ketika-menikah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.wiemasen.com/umur-aishah-ra-ketika-menikah/</link>
	<description>Hanya Setetes Air di Laut</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Feb 2012 05:10:39 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: Amirul Mukminin</title>
		<link>http://blog.wiemasen.com/umur-aishah-ra-ketika-menikah/comment-page-1/#comment-2524</link>
		<dc:creator>Amirul Mukminin</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 May 2010 18:40:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://iemasen.wordpress.com/?p=604#comment-2524</guid>
		<description>benar dari kata2 penulis blog ini...sememangnya saya sendiri membaca dan mengkaji hasil penulisan Allama Habibur Rahman....diharap dpt membantu menyebarkan perkara ini,kerana hasil kajian ini penuh dgn bukti yang kukuh dan lebih praktikal serta berautoriti dari sebelum ini...diharap admin dapat menghubungi saya dgn segera...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>benar dari kata2 penulis blog ini&#8230;sememangnya saya sendiri membaca dan mengkaji hasil penulisan Allama Habibur Rahman&#8230;.diharap dpt membantu menyebarkan perkara ini,kerana hasil kajian ini penuh dgn bukti yang kukuh dan lebih praktikal serta berautoriti dari sebelum ini&#8230;diharap admin dapat menghubungi saya dgn segera&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Bawang Goreng</title>
		<link>http://blog.wiemasen.com/umur-aishah-ra-ketika-menikah/comment-page-1/#comment-2445</link>
		<dc:creator>Bawang Goreng</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Apr 2010 15:57:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://iemasen.wordpress.com/?p=604#comment-2445</guid>
		<description>Mellati quote : persusuan stl dewasa...

Ada sumber/link untuk dirujuki?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mellati quote : persusuan stl dewasa&#8230;</p>
<p>Ada sumber/link untuk dirujuki?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wiemasen</title>
		<link>http://blog.wiemasen.com/umur-aishah-ra-ketika-menikah/comment-page-1/#comment-2443</link>
		<dc:creator>wiemasen</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Apr 2010 10:23:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://iemasen.wordpress.com/?p=604#comment-2443</guid>
		<description>Mellati. Itu ijtihad mellati sendiri? Berdasarkan apa? Mellati ada ilmu usul fiqh, hadith, fiqh, tafsir, dsb untuk sampai ke kesimpulan sepertu itu?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mellati. Itu ijtihad mellati sendiri? Berdasarkan apa? Mellati ada ilmu usul fiqh, hadith, fiqh, tafsir, dsb untuk sampai ke kesimpulan sepertu itu?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: mellatti</title>
		<link>http://blog.wiemasen.com/umur-aishah-ra-ketika-menikah/comment-page-1/#comment-2442</link>
		<dc:creator>mellatti</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Apr 2010 11:35:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://iemasen.wordpress.com/?p=604#comment-2442</guid>
		<description>juga ttg poligami,selain an nissa 3-4,baca juga an nissa 129. jg hadist bhw: jika kau terpesona dg wanita lain,salurkan rasa pesonamu itu kepada istrimu. jadi kekhawatiran akan terjadinya zina,bukan alasan kuat u poligami. jelas sudah,Islam memerintahkan untuk monogami.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>juga ttg poligami,selain an nissa 3-4,baca juga an nissa 129. jg hadist bhw: jika kau terpesona dg wanita lain,salurkan rasa pesonamu itu kepada istrimu. jadi kekhawatiran akan terjadinya zina,bukan alasan kuat u poligami. jelas sudah,Islam memerintahkan untuk monogami.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: mellatti</title>
		<link>http://blog.wiemasen.com/umur-aishah-ra-ketika-menikah/comment-page-1/#comment-2441</link>
		<dc:creator>mellatti</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Apr 2010 11:31:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://iemasen.wordpress.com/?p=604#comment-2441</guid>
		<description>ada hadist yg kasuistik,yg berlaku hanya u/ orang ttt,spt hadist ttg nabi tdk meninggalkan warisan harta,Aisyah menikah dini dg nabi,nabi poligami,persusuan stl dewasa dll. nikah dini hanya boleh u aisyah yg ditugasi u menyampaikan hadist ttg kehidupan rumah tangga scr Islami,krn usia nabi sdh menjelang wafat. dan nabi itu lelaki yg paling kuat menahan hasrat seksual,jd meski tinggal serumah dg gds 9th,tp berhub badannya stl Aisyah 17thn. jadi ini bukan u ditiru apalagi diperintahkan kpd manusia biasa.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ada hadist yg kasuistik,yg berlaku hanya u/ orang ttt,spt hadist ttg nabi tdk meninggalkan warisan harta,Aisyah menikah dini dg nabi,nabi poligami,persusuan stl dewasa dll. nikah dini hanya boleh u aisyah yg ditugasi u menyampaikan hadist ttg kehidupan rumah tangga scr Islami,krn usia nabi sdh menjelang wafat. dan nabi itu lelaki yg paling kuat menahan hasrat seksual,jd meski tinggal serumah dg gds 9th,tp berhub badannya stl Aisyah 17thn. jadi ini bukan u ditiru apalagi diperintahkan kpd manusia biasa.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Bawang Goreng</title>
		<link>http://blog.wiemasen.com/umur-aishah-ra-ketika-menikah/comment-page-1/#comment-2414</link>
		<dc:creator>Bawang Goreng</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2010 16:50:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://iemasen.wordpress.com/?p=604#comment-2414</guid>
		<description>Assalamualaikum semua...

Saya sangat KECEWA dengan apa yang terjadi... Rujuk --&gt; http://laman-seri.blogspot.com/2010/03/jangan-rampas-zaman-kanak-kanak.html. Ketika ramai masih mempertikaikan usia Aisyah r.a. ketika nikah dengan Nabi, masih berlaku nikah kanak-kanak baru-baru ini. 

Dan paling mengejutkan saya, cuba baca tulisan Abdurrahman Haqqi yang saya titipkan di sini --&gt; http://laman-seri.blogspot.com/2010/03/ulul-albab-hukum-khusus-bagi-nabi-tak.html (asal posting di Berita Harian)

Sebahagian posting &quot;Ada satu pertanyaan yang boleh ditimbulkan di sini iaitu mengapa ulama tidak menyatakan bahawa perkahwinan dengan anak di bawah umur adalah dilarang oleh agama dengan pengertian bahawa perkahwinan berkenaan haram hukumnya dan tidak sah serta orang yang melakukan demikian akan berdepan dengan undang-undang negara dan agama?&quot;

Apa pendapat sahabat semua?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum semua&#8230;</p>
<p>Saya sangat KECEWA dengan apa yang terjadi&#8230; Rujuk &#8211;&gt; <a href="http://laman-seri.blogspot.com/2010/03/jangan-rampas-zaman-kanak-kanak.html" rel="nofollow">http://laman-seri.blogspot.com/2010/03/jangan-rampas-zaman-kanak-kanak.html</a>. Ketika ramai masih mempertikaikan usia Aisyah r.a. ketika nikah dengan Nabi, masih berlaku nikah kanak-kanak baru-baru ini. </p>
<p>Dan paling mengejutkan saya, cuba baca tulisan Abdurrahman Haqqi yang saya titipkan di sini &#8211;&gt; <a href="http://laman-seri.blogspot.com/2010/03/ulul-albab-hukum-khusus-bagi-nabi-tak.html" rel="nofollow">http://laman-seri.blogspot.com/2010/03/ulul-albab-hukum-khusus-bagi-nabi-tak.html</a> (asal posting di Berita Harian)</p>
<p>Sebahagian posting &#8220;Ada satu pertanyaan yang boleh ditimbulkan di sini iaitu mengapa ulama tidak menyatakan bahawa perkahwinan dengan anak di bawah umur adalah dilarang oleh agama dengan pengertian bahawa perkahwinan berkenaan haram hukumnya dan tidak sah serta orang yang melakukan demikian akan berdepan dengan undang-undang negara dan agama?&#8221;</p>
<p>Apa pendapat sahabat semua?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: GanryuKG</title>
		<link>http://blog.wiemasen.com/umur-aishah-ra-ketika-menikah/comment-page-1/#comment-2405</link>
		<dc:creator>GanryuKG</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 04:28:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://iemasen.wordpress.com/?p=604#comment-2405</guid>
		<description>Boleh dong ... berbeda pendapat itu kan hal yang wajar ... :D

Saya sudah memberi tanggapan di blog saya di mana bapak juga sudah mengulas hal yang sama (saya baru tahu kalo ini juga ditulis di blog bapak) ... Yang ingin saya tambahkan adalah bahwa yang saya katakan adalah ... &quot;Namun saya sepakat bahwa seorang muslim yang berpoligami dengan alasan mengikuti sunnah Nabi adalah sangat berlebihan dan MUNGKIN telah melakukan perbuatan yang tidak jujur&quot; ... Jadi saya tidak memukul rata bahwa semua orang yang berpoligami itu telah melakukan perbuatan tidak jujur ... Namun kita juga tidak dapat menutup mata terhadap adanya fakta bahwa ada orang yang berpoligami lebih karena untuk memenuhi kebutuhannya dibanding beribadah ... tapi menggunakan alasan mengikuti sunnah Nabi sebagai tameng pembenaran ... Nah ... itu yang menurut saya berlebihan jika dianggap mengikuti sunnah Nabi ... :D

Untuk tanggapan selebihnya ... dapat diihat di blog saya pak ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Boleh dong &#8230; berbeda pendapat itu kan hal yang wajar &#8230; <img src='http://blog.wiemasen.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Saya sudah memberi tanggapan di blog saya di mana bapak juga sudah mengulas hal yang sama (saya baru tahu kalo ini juga ditulis di blog bapak) &#8230; Yang ingin saya tambahkan adalah bahwa yang saya katakan adalah &#8230; &#8220;Namun saya sepakat bahwa seorang muslim yang berpoligami dengan alasan mengikuti sunnah Nabi adalah sangat berlebihan dan MUNGKIN telah melakukan perbuatan yang tidak jujur&#8221; &#8230; Jadi saya tidak memukul rata bahwa semua orang yang berpoligami itu telah melakukan perbuatan tidak jujur &#8230; Namun kita juga tidak dapat menutup mata terhadap adanya fakta bahwa ada orang yang berpoligami lebih karena untuk memenuhi kebutuhannya dibanding beribadah &#8230; tapi menggunakan alasan mengikuti sunnah Nabi sebagai tameng pembenaran &#8230; Nah &#8230; itu yang menurut saya berlebihan jika dianggap mengikuti sunnah Nabi &#8230; <img src='http://blog.wiemasen.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Untuk tanggapan selebihnya &#8230; dapat diihat di blog saya pak &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wiemasen</title>
		<link>http://blog.wiemasen.com/umur-aishah-ra-ketika-menikah/comment-page-1/#comment-2403</link>
		<dc:creator>wiemasen</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Feb 2010 23:49:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://iemasen.wordpress.com/?p=604#comment-2403</guid>
		<description>GanryuKG, boleh ya saya berbeda pendapat dengan anda. 
1) Bagaimana anda bisa menilai orang yang berpoligami melakukan perbuatan yang tidak jujur. Bahkan kalau dia berpoligami untuk melepaskan nafsunya saja pun, itu lebih baik daripada berzina. Malah mendapat pahala lagi.
2) Penerangan hadits yang anda cuplikkan itu tidak lengkap. Itu adalah hujah yang sering digunakan oleh orang Islam liberal dan mereka-mereka yang tidak setuju dengan poligami. Isi hadits itu sendiri sering dikutip tidak lengkap oleh mereka. Lebih parah lagi mereka menafsirkan isi hadis itu sesuka hati sendiri. Menurut para ulama yang mensyarahkan (menafsirkan) hadist tersebut, alasan Nabi Saw melarang Ali ra menikah dengan orang lain ketika sedang Fatimah masih hidup adalah karena, perempuan yang hendak dinikahi itu adalah anakknya musuh bebuyutan Nabi saw. Adapun setelah Fatimah meninggal, Ali ra pun berpoligami. Adakah ini dianggap Ali mengingkari perintah Nabi Saw.
3) Syarat poligami hanya adil. Itu saja. Yaitu adil dibidang materi dan seks. Adil itu bukan berarti sama rata, tapi dilihat kepada kebutuhan masing-masing istri. Sedangkan adil dalam cinta bukanlah syarat dalam berpoligami. Itu hanyalah syarat yang dibuat oleh orang-orang yang membenci poligami. Menikah dengan janda, atau muallaf, dsb, bukanlah syarat untuk berpoligami. 

Itu semua sudah dibahas oleh para ulama setelah meneliti semua hadits, kemunian menggunakan ushul fiqh dan fiqh untuk mengeluarkan sebuah hukum. Jadi mengeluarkan sebuah hukum agama tidak semudah dibayangkan orang. Karena kalau mengeluarkan hukum agama dalam keadaan jahil ilmu pengetahun, maka yang didapat adalah dosa saja kalau ternyata hukum itu salah. Sedangkan para ulama yang mengeluarkan hukum dengan menggunakan metode dan alat tertentu yang sudah diakui dalam Islam, maka apbila hukum itu benar, mereka menpdat dua pahala. Kalau salah sekalipun mereka mendapat satu pahala. Itu karena para ulama itu mengeluarkan hukum bukan hanya karena nafsu saja.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>GanryuKG, boleh ya saya berbeda pendapat dengan anda.<br />
1) Bagaimana anda bisa menilai orang yang berpoligami melakukan perbuatan yang tidak jujur. Bahkan kalau dia berpoligami untuk melepaskan nafsunya saja pun, itu lebih baik daripada berzina. Malah mendapat pahala lagi.<br />
2) Penerangan hadits yang anda cuplikkan itu tidak lengkap. Itu adalah hujah yang sering digunakan oleh orang Islam liberal dan mereka-mereka yang tidak setuju dengan poligami. Isi hadits itu sendiri sering dikutip tidak lengkap oleh mereka. Lebih parah lagi mereka menafsirkan isi hadis itu sesuka hati sendiri. Menurut para ulama yang mensyarahkan (menafsirkan) hadist tersebut, alasan Nabi Saw melarang Ali ra menikah dengan orang lain ketika sedang Fatimah masih hidup adalah karena, perempuan yang hendak dinikahi itu adalah anakknya musuh bebuyutan Nabi saw. Adapun setelah Fatimah meninggal, Ali ra pun berpoligami. Adakah ini dianggap Ali mengingkari perintah Nabi Saw.<br />
3) Syarat poligami hanya adil. Itu saja. Yaitu adil dibidang materi dan seks. Adil itu bukan berarti sama rata, tapi dilihat kepada kebutuhan masing-masing istri. Sedangkan adil dalam cinta bukanlah syarat dalam berpoligami. Itu hanyalah syarat yang dibuat oleh orang-orang yang membenci poligami. Menikah dengan janda, atau muallaf, dsb, bukanlah syarat untuk berpoligami. </p>
<p>Itu semua sudah dibahas oleh para ulama setelah meneliti semua hadits, kemunian menggunakan ushul fiqh dan fiqh untuk mengeluarkan sebuah hukum. Jadi mengeluarkan sebuah hukum agama tidak semudah dibayangkan orang. Karena kalau mengeluarkan hukum agama dalam keadaan jahil ilmu pengetahun, maka yang didapat adalah dosa saja kalau ternyata hukum itu salah. Sedangkan para ulama yang mengeluarkan hukum dengan menggunakan metode dan alat tertentu yang sudah diakui dalam Islam, maka apbila hukum itu benar, mereka menpdat dua pahala. Kalau salah sekalipun mereka mendapat satu pahala. Itu karena para ulama itu mengeluarkan hukum bukan hanya karena nafsu saja.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: GanryuKG</title>
		<link>http://blog.wiemasen.com/umur-aishah-ra-ketika-menikah/comment-page-1/#comment-2388</link>
		<dc:creator>GanryuKG</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Feb 2010 02:07:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://iemasen.wordpress.com/?p=604#comment-2388</guid>
		<description>@Bawang Goreng

Saya juga mengerti bahwa ini bukanlah masalah memperdebatkan berapa umur Aisyah RA ketika dinikahi Nabi Muhammad SAW ... Saya hanya ingin menunjukkan bahwa kalaupun hadist-hadist yang bersangkutan itu benar ... hal itu juga tidak menyalahi aturan agama ... Jadi jika ada orientalis Barat yang ingin menghina Nabi Muhammad SAW hanya karena isu umur Aisyah ... maka sebenarnya mereka bukan hanya menghina Nabi Muhammad saja ... tapi juga menghina orang-orang yang menduduki tempat terhormat di dalam agama mereka sendiri ... Seperti yang telah saya tulis di blog saya ... menurut ensiklopedia Katolik ... pernikahan seperti itu juga dilakukan oleh St. Joseph (yang ketika itu berusia 90 tahun) menjadi suami dari Maria ibunda Yesus yang ketika itu baru berusia 12-14 tahun ... Bahkan dalam kepercayaan agama Yahudi ... Ribka yang baru berusia 3 tahun telah menjadi istri dari Isaac putra Abraham yang ketika itu diperkirakan berusia 40 tahun ... 

Masalahnya adalah ... seringkali para penghina Nabi Muhammad SAW itu sendiri tidak mengetahui hal-hal seperti ini ... Jika mereka mengetahuinya ... mungkin mereka akan lebih berhati-hati dalam menghina Rasulullah ... Saya pernah kok menunjukkan hal ini pada orang dari agama lain yang mempertanyakan masalah ini ... dan begitu saya tunjukkan bahwa orang yang dihormati di dalam ajaran agamanya juga melakukan hal yang sama ... dia tidak percaya meskipun telah saya menunjukkan bahwa sumbernya bukanlah dari sumber-sumber Islam ... tapi dari ajaran agamanya sendiri ... Hal yang sama juga terjadi pada isu-isu yang lain seperti pada isu-isu poligami dan perang misalnya ... :D

Namun saya sepakat bahwa seorang muslim yang berpoligami dengan alasan mengikuti sunnah Nabi adalah sangat berklebihan dan mungkin telah melakukan perbuatan yang tidak jujur ... Jika mengacu pada QS 4:3 dan QS 4:129 ... poligami memang tidak dilarang ... tapi saya rasa syaratnya sangat berat ... Beratnya syarat poligami itu juga dapat dilihat dari hadist yang menunjukkan bahwa orang sekaliber Ali bin Abu Thalib saja tidak diizinkan oleh Rasulullah untuk menikah lagi kecuali setelah menceraikan putrinya ... Jadi buat yang menganggap bahwa berpoligami adalah sunah Nabi ... sebaiknya dipertimbangkan juga hadist berikut ... :

HR. Bukhari, Muslim
Diriwayatkan oleh Miswar bin Makhramah r.a, berkata:

Ia mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika berada di atas mimbar:

Sesungguhnya bani Hisyam bin Al-Mughirah meminta kebenaran dariku untuk mengawinkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abu Thalib.

Aku tidak membenarkannya dengan mengulanginya tiga kali kecuali sekiranya Ali bin Abu Thalib menceraikan puteriku.

Ketika itu ia bisa mengawini anak perempuan mereka.

Anak perempuanku adalah sebagian dari diriku.

Aku merasa gembira sekiranya ia gembira dan aku merasa susah sekiranya ia menderita.

Dan ini saya bahas juga di blog saya ... :
http://ganryukg.wordpress.com/2010/01/18/kriminalisasi-poligami-dan-pemakluman-zina/</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Bawang Goreng</p>
<p>Saya juga mengerti bahwa ini bukanlah masalah memperdebatkan berapa umur Aisyah RA ketika dinikahi Nabi Muhammad SAW &#8230; Saya hanya ingin menunjukkan bahwa kalaupun hadist-hadist yang bersangkutan itu benar &#8230; hal itu juga tidak menyalahi aturan agama &#8230; Jadi jika ada orientalis Barat yang ingin menghina Nabi Muhammad SAW hanya karena isu umur Aisyah &#8230; maka sebenarnya mereka bukan hanya menghina Nabi Muhammad saja &#8230; tapi juga menghina orang-orang yang menduduki tempat terhormat di dalam agama mereka sendiri &#8230; Seperti yang telah saya tulis di blog saya &#8230; menurut ensiklopedia Katolik &#8230; pernikahan seperti itu juga dilakukan oleh St. Joseph (yang ketika itu berusia 90 tahun) menjadi suami dari Maria ibunda Yesus yang ketika itu baru berusia 12-14 tahun &#8230; Bahkan dalam kepercayaan agama Yahudi &#8230; Ribka yang baru berusia 3 tahun telah menjadi istri dari Isaac putra Abraham yang ketika itu diperkirakan berusia 40 tahun &#8230; </p>
<p>Masalahnya adalah &#8230; seringkali para penghina Nabi Muhammad SAW itu sendiri tidak mengetahui hal-hal seperti ini &#8230; Jika mereka mengetahuinya &#8230; mungkin mereka akan lebih berhati-hati dalam menghina Rasulullah &#8230; Saya pernah kok menunjukkan hal ini pada orang dari agama lain yang mempertanyakan masalah ini &#8230; dan begitu saya tunjukkan bahwa orang yang dihormati di dalam ajaran agamanya juga melakukan hal yang sama &#8230; dia tidak percaya meskipun telah saya menunjukkan bahwa sumbernya bukanlah dari sumber-sumber Islam &#8230; tapi dari ajaran agamanya sendiri &#8230; Hal yang sama juga terjadi pada isu-isu yang lain seperti pada isu-isu poligami dan perang misalnya &#8230; <img src='http://blog.wiemasen.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Namun saya sepakat bahwa seorang muslim yang berpoligami dengan alasan mengikuti sunnah Nabi adalah sangat berklebihan dan mungkin telah melakukan perbuatan yang tidak jujur &#8230; Jika mengacu pada QS 4:3 dan QS 4:129 &#8230; poligami memang tidak dilarang &#8230; tapi saya rasa syaratnya sangat berat &#8230; Beratnya syarat poligami itu juga dapat dilihat dari hadist yang menunjukkan bahwa orang sekaliber Ali bin Abu Thalib saja tidak diizinkan oleh Rasulullah untuk menikah lagi kecuali setelah menceraikan putrinya &#8230; Jadi buat yang menganggap bahwa berpoligami adalah sunah Nabi &#8230; sebaiknya dipertimbangkan juga hadist berikut &#8230; :</p>
<p>HR. Bukhari, Muslim<br />
Diriwayatkan oleh Miswar bin Makhramah r.a, berkata:</p>
<p>Ia mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika berada di atas mimbar:</p>
<p>Sesungguhnya bani Hisyam bin Al-Mughirah meminta kebenaran dariku untuk mengawinkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abu Thalib.</p>
<p>Aku tidak membenarkannya dengan mengulanginya tiga kali kecuali sekiranya Ali bin Abu Thalib menceraikan puteriku.</p>
<p>Ketika itu ia bisa mengawini anak perempuan mereka.</p>
<p>Anak perempuanku adalah sebagian dari diriku.</p>
<p>Aku merasa gembira sekiranya ia gembira dan aku merasa susah sekiranya ia menderita.</p>
<p>Dan ini saya bahas juga di blog saya &#8230; :<br />
<a href="http://ganryukg.wordpress.com/2010/01/18/kriminalisasi-poligami-dan-pemakluman-zina/" rel="nofollow">http://ganryukg.wordpress.com/2010/01/18/kriminalisasi-poligami-dan-pemakluman-zina/</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wiemasen</title>
		<link>http://blog.wiemasen.com/umur-aishah-ra-ketika-menikah/comment-page-1/#comment-2387</link>
		<dc:creator>wiemasen</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Feb 2010 00:04:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://iemasen.wordpress.com/?p=604#comment-2387</guid>
		<description>wa&#039;alaikumsalam - Terima kasih atas komentarnya. Insya Allah, nanti saya kemas kini blog list saya punya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wa&#8217;alaikumsalam &#8211; Terima kasih atas komentarnya. Insya Allah, nanti saya kemas kini blog list saya punya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

