Kenapa Laki-Laki Menerima Harta Warisan Lebih Banyak Dari Perempuan?
Dalam sebuah milis berbahasa Indonesia, saya sudah sering kali berdebat masalah warisan dengan anggota-anggota yang lain. Masalahnya mereka sudah terpengaruh dengan propaganda barat, sehingga menganggap cara membagi harta itu tidak adil karena hanya menguntungkan pihak laki-laki. Bahkan ada salah seorang anggota milis tersebut yang bertindak lebih jauh lagi dengan langsung membagi harta sama rata antara anak laki-laki dan perempuan, ketika orang tuanya meninggal.
Dia dengan sombongnya berkata, “Keluarga kami telah membagi harta warisan sama rata, ada yang protes?”.
Saya menjawab, “Saya tidak punya kaitan apa-apa dengan harta keluarga kamu. Tapi kalau keluarga kamu membagi harta dengan cara itu, apa kamu bisa tidur tenang pada malam hari?”
“Apa maksudmu?” tanya dia kembali.
“Apa kamu tidak takut, kalau Allah swt marah dengan cara pembagian harta kamu itu,” tukas saya.
“Mengapa harus takut?” jawabnya kembali.
“Bukankah Allah sudah menetapkan cara pembagian harta warisan di dalam al-Qur’an? Ini hukum yang sudah pasti, dan tidak boleh di rubah-rubah,” saya menjawab dengan panjang lebar.
Saya kemudian menunjukkan beberapa surah yang menerangkan masalah warisan seperti:
Surah Baqarah ayat 180 dan 240
Surah Nisa ayat 7-9, 19, dan 33
Surah Maidah ayat 106-108
Saya menerangkan kepada dia kembali, “Kalau abangmu hendak memberikan sebagian harta warisan yang diterima kepada saudara-saudara perempuannya, tunggu hingga pembagian harta warisan menurut Islam selesai dilaksanakan. Setelah itu baru abang kamu boleh memberikan sebagian warisan yang diperolehnya kepada saudara-saudara perempuannya. Apa yang dilakukan oleh abangmu itu disebut sedekah. Dan itu dibolehkan dalam Islam.”
Sayang seribu sayang, karena ketidaktahuan atau keengganan sebagian umat Islam di Indonesia membagi harta warisan menurut cara Islam, mereka telah jatuh ke dalam lembah dosa karena telah melanggar perintah Allah swt.
Sebenarnya apa alasan seorang lelaki menerima harta warisan dua kali lebih banyak dari pihak perempuan?
Di dalam Islam, seorang perempuan tidak wajib menafkahi keluarganya. Kewajiban itu terletak pada laki-laki. Sebelum seorang perempuan menikah, tugas bapak atau saudara laki-lakinya untuk menanggung biaya makan, tempat tinggal, pakaian dan biaya-biaya lainnya. Setelah perempuan itu menikah, maka tanggung jawab tersebut beralih ke bahu suaminya atau anak laki-lakinya.
Supaya seorang lelaki mampu menanggung beban ini, maka dia harus menerima dua kali lebih banyak harta warisan dari pihak perempuan. Contohnya bila seorang suami meninggal dan meninggalkan harta sekitar Rp. 150 ribu kepada dua orang anaknya; seorang lelaki dan perempuan. Anak laki-lakinya akan mendapatkan Rp. 100 ribu, sedangkan anak perempuan hanya mendapatkan Rp. 50 ribu rupiah. Dari 100 ribu yang diterima oleh anak laki-laki tersebut, sebagai tanggung jawab terhadap keluarganya, dia harus menggunakan harta warisan yang diperolehnya, katakan sebesar Rp. 80 ribu untuk menafkahi ibunya dan saudara-saudara perempuannya. Sisanya yang Rp. 20 ribu, baru dia dapat nikmati sendiri.
Sebaliknya, si anak perempuan yang mendapatkan warisan sebesar Rp. 50 ribu, tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun kepada orang lain. Dia boleh menggunakannya untuk dirinya sendiri. Jadi yang mana pihak perempuan mau pilih? Mendapatkan warisan sebanyak Rp. 100 ribu dan menghabiskan untuk keperluan keluarganya, atau mendapatkan Rp. 50 ribu, tapi digunakan untuk diri sendiri?
Popularity: 13% [?]









Salam,
Malangnya, yang ank lelaki walaupun mendapat lebih tetapi mereka jarang-jarang mahu menjaga ibubapa yang sudah tua kerana tidak betah dengan aduan isteri yang mengatakan orang tua cerewet. Akibatnya, ibubapa tua selalunya akan pilih untuk tinggal dengan anak perempuan… itu yang berlaku di sini (M’Sia)
wa’alaikumsalam. Memang sayang sekali kalau tingkah laku mereka jauh dari tuntunan agama.
Leave your response!
Artikel Terbaru
Komentar Terbaru
Calender
Categories
Berita
Blog Kawan Kita
Blog Menarik
Forum
Link Dakwah
Link Menarik
Meta
Waktu Sholat
Bendera Pengunjung
Negara Pengunjung
Lokasi Pengunjung